Jaksa Agung: Gembong Narkoba Tak Dihukum Mati, Kita yang Salah

Menurut Jaksa Agung Prestyo hukum di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 07 Des 2014, 15:39 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 15:39 WIB
Jaksa Agung Prasetyo
Jaksa Agung saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Anti Korupsi di Kejati Jateng

Liputan6.com, Semarang - Lima terpidana mati dipastikan akan dieksekusi bulan ini. Meski mendapat tentangan dari berbagai penggiat HAM, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan akan tetap melakukan eksekusi hukuman mati sebelum 2015.

Menurut Prasetyo, hukum di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. Ia menilai wajar ada pro kontra kendati tak menghalangi jalannya hukuman itu.

"Pasti ada pro kontra. Hukum positif kita masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo usai memberi sambutan saat Sepeda Santai Hari Anti Korupsi di depan gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (7/12/2014).

Menurut Prasetyo, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Hukuman mati itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan.

"Tidak ada pilihan lain selain dilaksanakan. Kalau tidak (dilakukan), kita juga salah," ujar Prasetyo.

Prasetyo menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya kepolisian sebagai regu penembak. Hak-hak terpidana juga dipenuhi termasuk permintaan terakhir sebelum eksekusi.

"Koordinasi dengan Polri untuk penembak. Hukuman mati di Indonesia kan ditembak. Kemudian hak-hak mereka permintaan terakhir. Kemudian kita akan tentukan dimana, kapan, dan penjagaan untuk menghindari kemungkinan gangguan keamanan," jelas Prasetyo.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Jaksa Agung mengeksekusi lima narapidana gembong narkoba akhir tahun ini. Namun organisasi HAM internasional, Amnesty Internasional, menentang hukuman itu. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya