Jokowi Tegaskan Indonesia Darurat Narkoba

Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak akan mengampuni terpidana mati kasus narkoba dengan memberikan grasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Des 2014, 10:38 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 10:38 WIB
Jokowi 1
Jokowi (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak akan mengampuni terpidana mati kasus narkoba dengan memberikan grasi. Jokowi menegaskan, saat ini Indonesia sedang darurat narkoba.

"Negara kita dalam posisi darurat narkoba, ada 64 yang sudah divonis mati pengadilan," ungkap Jokowi saat membuka Musrenbangnas RPJMN 2015-2019 di hadapan para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

"Dan saya sampaikan, permohonan grasi untuk kasus narkoba nggak akan ada yang saya berikan grasi, nggak akan," tegas Jokowi.

Ia juga meluruskan bahwa dirinya tidak memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba. Sebab, yang memvonis para terpidana bukanlah presiden, melainkan pengadilan.

"Dan yang memutuskan, yang memvonis mati itu adalah pengadilan, bukan presiden. Hanya kalau mereka meminta pengampunan, nggak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Saya tekankan bolak-balik, supaya semua menjadi jelas. Jangan sampai berpendapat hukuman mati oleh presiden, bukan, tapi vonis oleh pengadilan," ungkap Jokowi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya