Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS. Kelimanya merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut, yaitu Awan, Agun, Syarial, Afriska, dan Zainal.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Senin (22/12/2014), hari ini keluarga 5 terdakwa juga menggelar aksi agar majelis hakim memberikan putusan bebas. Selain keluarga terdakwa, dalam aksi tersebut hadir pula sejumlah guru dan orangtua siswa JIS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Zainal, Afriska, Awan, Agun dan Syahrial.
Jaksa menggunakan Pasal 82 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Para terdakwa diduga melakukan sodomi terhadap MAK sebanyak 13 kali dalam periode Desember 2013 hingga bulan Maret 2014.
Anggota Komnas HAM, Nurcholis meminta agar vonis harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis pada Jumat 20 Desember.
Dia mengakui, Komnas HAM sudah melakukan investigasi terhadap kasus JIS. Dalam kasus JIS ada 3 tahapan yang menjadi perhatian lembaganya.
Pertama, kebenaran peristiwa pelecehan seksual terhadap korban MAK, murid sekolah TK JIS. Kedua, proses penyelidikan di kepolisian. Ketiga, adalah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya sudah memantau proses persidangan kasus JIS.
"Kami sedang menyusun laporan dan sudah dalam tahap akhir. Perdebatan di antara kami cukup alot," ujar Nurcholis.
Nurcholis mengakui salah satu perdebatan tersebut adalah tidak adanya bukti kuat saat proses persidangan. Hal itu terungkap oleh saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.
"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," kata Nurcholis. (Tnt/Mut)