Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin harus meringkuk di jeruji besi 8 tahun lamanya. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta. Denda Rp 100 juta juga dikenakan kepada terdakwa lainnya, Afrisca Setyani. Tapi masa tahanan Afrisca lebih cepat setahun dari empat terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus JIS, Ade Nurhalimah mengatakan, denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan Ade, dalam pasal tersebut sudah ditetapkan soal denda tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60," kata Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Meski demikian, lanjut Ade, segala keputusan terhadap terdakwa berada di tangan Hakim, termasuk mengenai denda. "Semua tergantung pertimbangan hakim," tambah dia.
Mendengar vonis ini, kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa mengungkapkan, kliennya tidak mampu membayar denda tersebut, dan meminta menggantinya dengan hukuman penjara. "Bisa ditukar dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara," ucap Hasan.
Sementara kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli mengenai tidak adanya tindakan sodomi yang dilakukan kliennya kepada korban.
Isdawati berencana segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami dari kuasa hukum akan mengajukan banding secepatnya," ucap dia. (Sun)
Alasan Hakim Denda 5 Terdakwa Pelecehan Seksual JIS Rp 100 Juta
Denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diperbarui 22 Des 2014, 20:24 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 20:24 WIB
S dan Z ditetapkan sebagai tersangka lantaran positif menderita herpes dan diduga keduanya yang menularkan herpes pada korban setelah dilakukan tes kesehatan di RS Polri Jakarta. (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Piring Plastik Tak Kunjung Kesat Meski Sudah Dicuci? Ini Penyebabnya
Mensesneg Siap Bahas Tuntutan, Mahasiswa Beri Waktu 3x24 Jam
Perbedaan Ikan Nila dan Mujair, Lengkap dari Ciri Fisik hingga Cara Budidaya
Aman, RI Tak Kena Imbas Perang Dagang AS-China
Pelantikan Kepala Daerah, Pimpinan DPR: Efisiensi APBD Diarahkan ke Pelayanan Publik
Fokus : Presiden Lantik 961 Kepala Daerah periode 2025-2030 di Istana Kepresidenan
Bukan dengan Air Panas, Ini Trik Mencairkan Daging Ayam Beku Hanya dalam 5 Menit
Hoaks Terkait Kemasan Elpiji, Simak Daftarnya Biar Tidak Terpengaruh
Pemerintah Bakal Terbitkan SBN untuk 3 Juta Rumah, Berapa nilainya?
Ini Ambang Batas Jajanan Aman Konsumsi yang Boleh Dijual di Pasar Ramadan Banyuwangi
6 Tips Cara Kentut yang Elegan dari Netizen Ini Sukses Bikin Ngakak
Alexander Isak Kemahalan, Arsenal dan Chelsea Berpaling ke Target Alternatif