Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin harus meringkuk di jeruji besi 8 tahun lamanya. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta. Denda Rp 100 juta juga dikenakan kepada terdakwa lainnya, Afrisca Setyani. Tapi masa tahanan Afrisca lebih cepat setahun dari empat terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus JIS, Ade Nurhalimah mengatakan, denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan Ade, dalam pasal tersebut sudah ditetapkan soal denda tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60," kata Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Meski demikian, lanjut Ade, segala keputusan terhadap terdakwa berada di tangan Hakim, termasuk mengenai denda. "Semua tergantung pertimbangan hakim," tambah dia.
Mendengar vonis ini, kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa mengungkapkan, kliennya tidak mampu membayar denda tersebut, dan meminta menggantinya dengan hukuman penjara. "Bisa ditukar dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara," ucap Hasan.
Sementara kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli mengenai tidak adanya tindakan sodomi yang dilakukan kliennya kepada korban.
Isdawati berencana segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami dari kuasa hukum akan mengajukan banding secepatnya," ucap dia. (Sun)
Alasan Hakim Denda 5 Terdakwa Pelecehan Seksual JIS Rp 100 Juta
Denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
diperbarui 22 Des 2014, 20:24 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 20:24 WIB
S dan Z ditetapkan sebagai tersangka lantaran positif menderita herpes dan diduga keduanya yang menularkan herpes pada korban setelah dilakukan tes kesehatan di RS Polri Jakarta. (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Voter Fatigue dalam Pilkada 2024, Jangan Terjebak
Grand Indonesia Kebakaran, Penyebabnya Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik
15 Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Potret Song Hye Kyo Tampil Fresh di Usia 43 Tahun
Cagub Banten Andra Soni Menang Telak di TPS Kediamannya
VIDEO: Diterjang Banjir, Warga Pekalongan Tetap Antusias ke TPS
Siapa Saja Anggota Bali Nine yang Akan Dipindahkan ke Penjara Australia?
Mall Grand Indonesia Kembali Beroperasi Pasca-Kebakaran Restoran, Pastikan Tak Ada Korban
Kelompok Kartel Narkoba Gunakan Kripto Tether untuk Cuci Uang
HOG Indomobil Jakarta Chapter Rayakan HUT Pertama dengan Komitmen Utamakan Keselamatan Berkendara
Sinopsis Moana 2, Kembali Berpetualang di Lautan Lepas Bersama Sang Dewa
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jakarta 90%: RIDO 39.50%, Dharma-Kun 10.63%, Pramono-Rano 49.86%