84 Penembak Jitu Siap Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba

Penambak jitu dibagi menjadi 2 kelompok untuk proses eksekusi mati 6 terpidana mati narkoba.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Jan 2015, 15:40 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 15:40 WIB
84 Penembak Jitu Siap Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba
Penambak jitu dibagi menjadi 2 kelompok untuk proses eksekusi mati 6 terpidana mati narkoba.

Liputan6.com, Semarang - Menjelang eksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika, Kejaksaan Agung telah menyiapkan 84 penembak jitu. Semuanya berasal dari satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan eksekusi, mereka dibagi menjadi 2 kelompok dan ditempatkan di 2 lokasi berbeda.
 
Satu kelompok terdiri dari 70 penembak dan ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Satu kelompok lainnya, beranggotakan 14 penembak dan ditempatkan di Boyolali, Jawa Tengah.

"Ada juga yang mengamankan. Petugasnya banyak," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Noer Ali di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/1/2015).

Noer Ali menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim eksekutor, yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses eksekusi mati.

Enam terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei, Rani Andriani, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.

"Sesuai yang disampaikan Jaksa Agung, 5 terpidana di Nusakambangan, 1 di Boyolali," ucap Noer Ali.

Salah satu dari 6 terpidana mati yaitu Tran Thi Bich Hanh, yang merupakan warga negara Vietnam, masih berada di Lapas Wanita Bulu Semarang. Ke-6 terpidana mati itu akan dieksekusi pada 18 Januari 2015. Eksekusi mati dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak grasi para terpidana mati. Jaksa Agung memilih proses eksekusi di Nusakambangan dengan alasan daerah tersebut aman. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya