Pengamat: Badrodin Tak Boleh Terlalu Lama Jadi Plt Kapolri

Langkah Jokowi mengangkat Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri dianggapnya cukup baik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Jan 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2015, 15:59 WIB
Tjipta Lesmana
Tjipta Lesmana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Sutarman dari Kapolri. Namun begitu, posisi Plt Kapolri dinilai tak boleh terlalu lama diisi oleh Badrodin.

"Kalau Plt kan nggak punya kewenangan penuh seperti Kapolri. Jadi nggak boleh terlalu lama," kata pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Alasan Jokowi mengangkat Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan sementara Jenderal Sutarman lantaran Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan tersangkut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Karena itu, Tjipta mengharapkan Presiden Jokowi segera mencari nama-nama calon Kapolri lain. Sebab ia meyakini kasus Budi Gunawan tidak akan berhenti pada status tersangka saja.

"Saya katakan Presiden Jokowi akan ajukan nama sebagai calon Kapolri baru setelah Pak Budi Gunawan duduk di kursi pengadilan," ujar Tjipta.

Namun demikian, langkah Jokowi yang mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri dianggapnya cukup baik. Banyak tanggapan dari berbagai kalangan DPR yang ia lihat mengapresiasi langkahnya.

"DPR kalau saya lihat, seperti Pak Setya Novanto mengapresiasi. Dan hampir semua saya baca anggota DPR mengapresiasi keputusan dari Presiden Jokowi ini tepat, bijak, dan cantik sekali," tandas Tjipta. (Ali/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya