Pengamat: Tunda Pengangkatan Budi Gunawan, Jokowi Cerdas

Salim menganggap, keputusan Presiden Jumat malam tadi sama sekali tidak menyinggung DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2015, 13:25 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2015, 13:25 WIB
Jokowi
Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi yang menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kepala Polri dinilai cerdas. Sebab, penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu sebagai Kapolri menggantikan Sutarman menimbulkan polemik. Belum lagi, adanya status tersangka yang ditujukan kepada Budi Gunawan.

"Menurut saya Jokowi cerdas," kata Guru Besar Universitas Pertahanan Prof Dr Salim Said dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Salim menganggap, keputusan Presiden Jumat malam tadi sama sekali tidak menyinggung DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Presiden Jokowi termasuk sikap menghormati DPR yang telah melaksanakan fit dan proper test calon Kapolri.

"Saya kira keputusan Presiden tidak menolak keputusan yang diputuskan DPR. Sekarang, saya kira everybody happy (dengan keputusan Jokowi)," tambah Salim.

Presiden Jokowi membuat 2 keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Mvi/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya