Liputan6.com, Kutai Timur - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terhadap paraĀ terpidana mati kasus narkotika dan bandar narkoba. Apalagi tindakan Kejagung mengeksekusi mati para terpidana narkotika sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
"Sudah jelas dan tegas undang-undang (UU Narkotika) yang berlaku di Indonesia. Mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam hukuman mati," ujar Mahyudin saat mengunjungi Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (18/1/2015).
Mahyudin mengatakan, narkoba sangat bahaya karena sasarannya bisa merusak semua generasi bangsa, baik di perkotaan hingga pedesaan.
Terlepas dari kritikan berbagai negara karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan sebagainya, Indonesia harus tegas dan tidak perlu khawatir serta tidak perlu takut.
"Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan UU," ucap dia.
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
"Banyak yang mengajukan grasi tapi presiden menolak. Ini menurut saya tepat supaya bisa menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin merusak bangsa," kata Mahyudin yang sebelumnya berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Minggu dini hari 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenamĀ terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Jokowi. (Ant/Ans)
Wakil Ketua MPR Apresiasi Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
Diperbarui 19 Jan 2015, 04:26 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 04:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Choi Sooyoung SNSD, Idol K-Pop Ikonis yang Debut dalam Film Hollywood Ballerina dari Jagat John Wick
Tanggal 26 April Memperingati Hari Apa? Peringatan Hari Siaga Bencana hingga Kekayaan Intelektual
Kenali Tanda-tanda Burnout dan Cara Mengatasinya
Hadapi Tantangan Global, BI Tegaskan Pentingnya Penguatan Peran Organisasi Internasional
Bocoran Makeup Para Finalis Puteri Indonesia 2025 di Malam Puncak, Dipulas Riasan Lokal
OPPO A77s Harga Second April 2025: Fitur-Fitur Ini Sangat Layak Dipertimbangkan
Muhammadiyah Tak Permasalahkan Qunut, UAH Buka-bukaan yang Sebenarnya Terjadi
Pakistan Desak Investigasi Internasional atas Pembunuhan 26 Turis di Kashmir
Prediksi Persib Bandung vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Tanpa Cleberson, Super Elja Menanti Keajaiban
Chery Targetkan Bisa Jual 1 Juta Unit di Global dalam 2 Tahun, Punya Modal Apa?
Berkaca dari Film JUMBO, Psikolog Ulas SoalĀ Adverse Childhood Experiences
China Bakal Bebaskan Sejumlah Barang Impor AS dari Tarif 125%