Liputan6.com, Kutai Timur - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika dan bandar narkoba. Apalagi tindakan Kejagung mengeksekusi mati para terpidana narkotika sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
"Sudah jelas dan tegas undang-undang (UU Narkotika) yang berlaku di Indonesia. Mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam hukuman mati," ujar Mahyudin saat mengunjungi Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (18/1/2015).
Mahyudin mengatakan, narkoba sangat bahaya karena sasarannya bisa merusak semua generasi bangsa, baik di perkotaan hingga pedesaan.
Terlepas dari kritikan berbagai negara karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan sebagainya, Indonesia harus tegas dan tidak perlu khawatir serta tidak perlu takut.
"Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan UU," ucap dia.
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
"Banyak yang mengajukan grasi tapi presiden menolak. Ini menurut saya tepat supaya bisa menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin merusak bangsa," kata Mahyudin yang sebelumnya berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Minggu dini hari 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Jokowi. (Ant/Ans)
Wakil Ketua MPR Apresiasi Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
diperbarui 19 Jan 2015, 04:26 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 04:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa