Liputan6.com, Kutai Timur - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika dan bandar narkoba. Apalagi tindakan Kejagung mengeksekusi mati para terpidana narkotika sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
"Sudah jelas dan tegas undang-undang (UU Narkotika) yang berlaku di Indonesia. Mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam hukuman mati," ujar Mahyudin saat mengunjungi Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (18/1/2015).
Mahyudin mengatakan, narkoba sangat bahaya karena sasarannya bisa merusak semua generasi bangsa, baik di perkotaan hingga pedesaan.
Terlepas dari kritikan berbagai negara karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan sebagainya, Indonesia harus tegas dan tidak perlu khawatir serta tidak perlu takut.
"Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan UU," ucap dia.
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
"Banyak yang mengajukan grasi tapi presiden menolak. Ini menurut saya tepat supaya bisa menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin merusak bangsa," kata Mahyudin yang sebelumnya berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Minggu dini hari 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati. Selain warga negara Indonesia, 5 di antaranya merupakan warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.
Lima terpidana mati itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan setelah grasi yang diajukan keenam terpidana mati itu ditolak Presiden Jokowi. (Ant/Ans)
Wakil Ketua MPR Apresiasi Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Jokowi yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati.
Diperbarui 19 Jan 2015, 04:26 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 04:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Balik Lebaran 2025: Pemudik Mulai Padati Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni Malam Ini
Dampak Orangtua Tidak Adil kepada Anak, Pesan Mendalam Buya Yahya
Palang Merah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Myanmar
3 Bek Kiri Terbaik Sepanjang Sejarah Manchester United: Termasuk Pemenang Treble 1999
Ada Aktivitas di Segmen Seulimeum Sesar Sumatera, Pemicu Gempa M5,4 di Banda Aceh
Cedera Menghantui, AC Milan vs Inter Milan di Semifinal Coppa Italia Dipastikan Tetap Sengit
KAI Sumut Angkut 9.800 Penumpang pada Hari H Lebaran 2025
Lola DPR Minta Optimalisasi Rekayasa Arus Lalu Lintas pada Arus Balik Lebaran 2025
Ini Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Pelaku UMKM Bisa Go Global
One Way Arus Balik Lebaran 2025: Atur Strategi Perjalananmu!
Panduan Sholat Hajat di Bulan Syawal: Tata Cara, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya
Urai Kepadatan dari Tol Cipularang, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan