OC Kaligis: Secara Hukum Perkara PT NSP Gugur

PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2015, 18:07 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 18:07 WIB
OC Kaligis: Secara Hukum Perkara PT NSP Gugur
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
Liputan6.com, Jakarta PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi atau pembelaan atas perkara kebakaran lahan dan aset perusahaan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau, Januari hingga Maret 2014 lalu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum,  Jumat (16/1/2015) kemarin.
 
Pledooi disampaikan oleh Terdakwa dan O.C. Kaligis mewakili tim kuasa hukum yang ditunjuk, O.C. Kaligis & Associates.
 
Dalam pledooi tersebut, Terdakwa maupun tim kuasa hukum OCK & Associates mewakili PT NSP menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Sebaliknya, pihak perusahaan memiliki bukti-bukti yang sah secara hukum yang mampu membuktikan perusahaan tidak bersalah. 
 
"Berdasarkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka, perkara ini seharusnya gugur, dan para Terdakwa harus dibebaskan. Kami berharap, sistem peradilan benar-benar dapat menerapkan  peradilan projustitia,  yaitu peradilan demi menemukan kebenaran," kata O.C. Kaligis di Jakarta, Senin (19/1/2015).
 
Hingga saat ini, dari proses persidangan, sama sekali tidak ditemukan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Kami telah menjalani 11 kali persidangan namun seluruh unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan. Di dalam berkas, Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa pelaku satu-satunya adalah Sendi, seperti tercantum dalam bukti Berita Acara Perkara Sendi T-1. Sekalipun demikian justru pihak yang tidak bersalah dijadikan terdakwa untuk dakwaan yang sama sekali tidak mereka lakukan," tambah O.C.Kaligis. 
 
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara ini seharusnya perlu melewati penyidik pegawai negeri sipil.  "Namun hal ini tidak dilakukan. Seandainya melalui penyidik sipil yang mengerti mengenai objek perkara, perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,” tegasnya lagi.
 
Idung Risdiyanto, ahli Meteorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) - Institut Pertanian Bogor mengatakan, "Peristiwa kebakaran yang terjadi pada areal konsesi PT NSP secara ilmiah terjadi akibat faktor alam. Berdasarkan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara teknis penyebab terjadinya kebakaran pada areal PT NSP disebabkan oleh dinamika cuaca, yakni perbedaan spasial temperatur dan tekanan udara yang besar antara areal konsesi PT NSP dengan areal di sekitarnya (di luar)  sehingga memicu terjadinya turbulensi udara dan penyebaran api. Kondisi cuaca saat itu juga menyebabkan peningkatan jumlah bahan bakar berupa serasah dan nekromas yang kering, peningkatan panas dan oksigen, di mana ketiganya adalah syarat atau faktor mutlak terjadinya api." kata Idung di tempat yang sama.
 
Menurut Idung, "Penyebaran api melalui turbulensi udara sulit diprediksi dan tidak dapat dikendalikan. Saluran penampungan air yang dibangun NSP tidak akan mampu membatasi penyebaran api melalui turbulensi udara.” Areal PT NSP seratus persen merupakan lahan gambut basah. Meskipun kondisi lahan gambut dalam keadaan basah, namun serasah kering di atas permukaan akan menerima bunga api hasil dari dispersi dari proses turbulensi dan pergerakannya. Serasah ini kemudian ikut terbakar dan menimbulkan gangguan baru terhadap kondisi udara atas permukaan, sehingga proses ini berulang terus dan sulit dikendalikan.
 
Kondisi iklim pada saat periode kebakaran lahan (Januari - Maret 2014) di wilayah Riau dan sekitarnya termasuk dalam pola iklim equatorial yang mempunyai dua puncak musim hujan yaitu pada pertengahan Maret-April dan Oktober-Nopember. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada periode tersebut, khususnya pada bulan Maret 2014, terdapat pertumbuhan siklon tropis Gillian di sebelah selatan Jawa yang dapat berdampak pada cuaca kering dan minim hujan di Riau.  Hal ini disebabkan massa udara yang banyak mengandung uap air bergerak ke arah Selatan Jawa.  Kondisi ini memperpanjang periode hari tanpa hujan di Riau seperti yang ditunjukkan pada peta monitoring BMKG, tanpa hari hujan berturut-turut. Kondisi ini akan memicu peningkatan jumlah hotspot, baik yang bersumber dari firespot maupun temperatur permukaan yang tinggi.
 
Sebagai pemegang konsesi HTI di Indonesia, PT NSP selalu menjunjung tinggi Sustainability Best Practice, dengan salah satu bentuk kebijakannya yaitu Strict Zero Burning Policy. Strict Zero Burning Policy ini diterapkan mulai dari tahap pembebasan lahan, pembukaan, hingga proses pengolahan di pabrik. Secara tegas, PT NSP juga menerapkan Strict Zero Burning Policy ini saat pembuatan perjanjian kerjasama dengan para kontraktor. Selain itu, PT NSP telah melakukan sejumlah upaya penyuluhan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya