Liputan6.com, Sumbawa - 7 Anggota sindikat pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di beberapa daerah Indonesia termasuk Jakarta, dilumpuhkan unit Jatanras Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap usai membobol 5 mesin ATM di Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman mengungkapkan, penangkapan para pembobol mesin ATM tersebut berangkat dari laporan masyarakat ke Mapolres Sumbawa mengenai adanya pelaku penipuan dan pencurian terhadap uang masyarakat melalui ATM.
"Pada hari Kamis (15 Januari 2015), 5 orang melapor kasus pembobolan ini ke Polres Sumbawa, selang 2 hari setelah itu masuk laporan lagi," ujar Karsiman, Selasa (20/1/2015).
Untuk memastikan laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM yang dibobol. Hasilnya polisi melihat dan mengetahui identitas pelaku.
Kepolisian kemudian membentuk tim dan menyusun rencana untuk menangkap pelaku. Selang 2 hari kemudian polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Setelah terdeteksi, polisi kemudian mengejar mobil yang digunakan sindikat ini.
Polisi akhirnya meringkus 7 pelaku pembobolan tersebut di 5 lokasi yang berbeda. Dari 7 orang tersebut 2 di antaranya perempuan, seorang juga mengaku sebagai wartawan di salah satu media cetak lokal Sumbawa, dan satu orang lagi adalah mantan anggota polisi Polda Lampung yang telah dipecat.
"Pelaku berjumlah 7 orang, salah seorang di antaranya adalah mantan anggota polisi Lampung yang dipecat karena tindak pidana. Dia bersama 3 orang berasal dari Lampung," sebut Kapolres Sumbawa.
Karsiman menjelaskan, cara yang digunakan pelaku untuk mebobol ATM ini dengan menggunakan tusuk gigi dan lidi yang dipasang di lubang kartu ATM. "Tusuk gigi dan lidi tersebut digunakan untuk menahan colokan di dalam lubang kartu ATM," jelas Karsiman.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa kartu ATM yang digunakan untuk memanipulasi korban, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana dan uang tunai senilai total Rp 9,1 juta.
Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan tindakan kriminal ini sejak 2009 di Lampung dan Jakarta. Mereka kemudian melanjutkan aksinya di Sumbawa selama 2 hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ado)
7 Anggota Sindikat Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi
Cara yang digunakan pelaku untuk mebobol ATM ini dengan menggunakan tusuk gigi dan lidi yang dipasang di lubang kartu ATM.
diperbarui 21 Jan 2015, 05:27 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 05:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi