Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri. Eggy dan Razman mengaku kedatangannya hanya untuk mendampingi kelompok masyarakat yang akan melaporkan para pimpinan KPK.
Kelompok masyarakat atas nama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengaku keberatan dengan pemblokiran dan publikasi rekening BG. Namun laporan tersebut tengah dalam proses atau sedang dilaporkan.
"Ini masih diproses, laporannya masih dibuat. Kita sesuai data yang dimiliki mengacu kepada UU TPPU Pasal 11 Nomor 8 tahun 2010. Dalam proses pembukaan rekening atau mem-publish rekening harus prosedural misal izin peradilan," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Razman menilai, penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan terbilang non prosedural. KPK seharusnya tidak dapat menetapkan tersangka yang kemudian baru mengumpulkan bukti. Terlebih lagi, pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan usai penetapan Budi Gunawan.
"KPK dalam melakukan proses penegakan hukim menurut kami unprosedural. Dan seorang yang melakukan pelanggaran hukum harus jelas urutannya, diperiksa saksi awal, bukti awal, baru saksi baru tersangka. Jangan di balik. Sekarang TSK dulu, baru barbuk (barang bukti)nya," beber Razman.
Komjen Pol Budi Gunawan sebelumnya telah mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK. Budi telah mempraperadilankan dan melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung. Kini, Kelemdikpol itu melaporkan KPK ke Bareskrim Polri.
Langkah-langkah tersebut, kata Razman, telah melalui persetujuan Budi Gunawan. Hal ini sesuai kontrak kerja antara pihaknya dengan BG. Bahkan pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan pakar hukum lain untuk memperkarakan Ketua KPK.
"Mempelajari upaya hukum lain misal tata usaha negara atau gugatan perdata," tutup Razman. (Ali/Mut)
Selain Kejagung, Budi Gunawan Juga Laporkan KPK ke Bareskrim
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan terbilang non prosedural.
Diperbarui 22 Jan 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 13:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Kolesterol Jahat Turun? Konsumsi 9 Makanan Ini Secara Rutin
Puluhan Napi Kelas II B di Lapas Kutacane Kabur Jelang Buka Puasa, Ini Fakta di Baliknya
Cara Mudah Cek Penerima BLT BBM 2025 Lewat Online dan Offline, Simak Biar Tak Tertipu
Menjamu Feyenoord, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Begini Cara Aman Menyimpan Sisa Makanan yang Benar, Biar Enggak Sakit Perut
Kim Soo Hyun Kembali Terseret Dugaan Pacari Kim Sae Ron, Dituding Bertanggung Jawab Atas Kematiannya
Siapa yang Seharusnya Membayar Zakat Fitrah Anak? Berikut Ulasannya
Manchester United Ketahui Harga Target Alternatif di Bursa Transfer 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Dipatok Segini
11 Maret 1966: Latar Belakang dan Isi Supersemar
Gideon Tengker Datangi Polda Metro Jaya, Tanyakan Nasib Laporannya Terhadap Rieta Amilia
Lebaran Tak Sekadar THR! Begini 4 Cara Ajarkan Anak Makna Kebersamaan di Idulfitri