Selain Kejagung, Budi Gunawan Juga Laporkan KPK ke Bareskrim

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan terbilang non prosedural.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jan 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 13:15 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri. Eggy dan Razman mengaku kedatangannya hanya untuk mendampingi kelompok masyarakat yang akan melaporkan para pimpinan KPK.

Kelompok masyarakat atas nama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengaku keberatan dengan pemblokiran dan publikasi rekening BG. Namun laporan tersebut tengah dalam proses atau sedang dilaporkan.

"Ini masih diproses, laporannya masih dibuat. Kita sesuai data yang dimiliki mengacu kepada UU TPPU Pasal 11 Nomor 8 tahun 2010. Dalam proses pembukaan rekening atau mem-publish rekening harus prosedural misal izin peradilan," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Razman menilai, penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan terbilang non prosedural. KPK seharusnya tidak dapat menetapkan tersangka yang kemudian baru mengumpulkan bukti. Terlebih lagi, pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan usai penetapan Budi Gunawan.

"KPK dalam melakukan proses penegakan hukim menurut kami unprosedural. Dan seorang yang melakukan pelanggaran hukum harus jelas urutannya, diperiksa saksi awal, bukti awal, baru saksi baru tersangka. Jangan di balik. Sekarang TSK dulu, baru barbuk (barang bukti)nya," beber Razman.

Komjen Pol Budi Gunawan sebelumnya telah mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK. Budi telah mempraperadilankan dan melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung. Kini, Kelemdikpol itu melaporkan KPK ke Bareskrim Polri.

Langkah-langkah tersebut, kata Razman, telah melalui persetujuan Budi Gunawan. Hal ini sesuai kontrak kerja antara pihaknya dengan BG. Bahkan pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan pakar hukum lain untuk memperkarakan Ketua KPK.

"Mempelajari upaya hukum lain misal tata usaha negara atau gugatan perdata," tutup Razman. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya