Kejagung: Pemeriksaan Laporan Budi Gunawan Selesai 14 Hari

Kejagung belum bersedia menyebut isi materi laporan Budi Gunawan terhadap pimpinan KPK tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2015, 17:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 17:53 WIB
Komjen Budi Gunawan Laporkan KPK ke Kejagung
Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution (kanan) memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengaku telah menerima laporan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution. Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

"Sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dan telaah apakah memang tupoksi Jampidsus atau tidak," kata Suyadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Suyadi menambahkan, pemeriksaan laporan tersebut bakal berlangsung 14 hari terhitung sejak pengaduan itu dilayangkan pada pihaknya. Meski demikian, ia belum bersedia menyebut isi materi laporan tersebut.

"Paling lambat dalam 14 hari ini laporan akan kami tindak lanjuti dan akan sampaikan ke Pak Eggy," tambah dia.

Usai KPK menetapkan tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan tak tingggal diam. Jenderal yang diduga terkait kasus rekening mencurigakan ini mempraperadilankan KPK.

Selain itu, Budi juga mengutus kuasa hukumnya ke Kejaksaan Agung untuk menggugat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan.

Menurut Kuasa Hukum Budi Gunawan Razman Arif Nasution, hal itu sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya