Seskab: Tidak Ada Perubahan Jabatan Budi Gunawan

‎Andi mengatakan, untuk kasus yang membelit Budi Gunawan itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Jan 2015, 17:20 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 17:20 WIB
Seskab Andi Widjajanto
Seskab Andi Widjajanto. (Antarafoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, sampai saat ini belum ada perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menonaktifkan Komjen Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (kalemdikpol). Budi Gunawan merupakan calon tunggal kapolri yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK.

"Yang diputuskan presiden seperti yang disampaikan hari Jumat malam itu (saat mengumumkan penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri). Tidak ada perubahan sampai sekarang," ujar Andi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015).

Andi mengatakan, ketentuan apakah Komjen Budi Gunawan harus mundur atau tidak dari jabatannya saat ini, diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. "Posisi presiden tetap sama,‎ saya pikir nggak ada perubahan," ucap dia.

Presiden Jokowi, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya kasus Budi Gunawan kepada KPK. Ia juga memberikan kesempatan kepada KPK untuk melakukan penanganan kasus tersebut dengan menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"‎Proses hukum tentang penetapan BG sebagai tersangka sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum dan kedua kepada individu Pak Budi Gunawan sendiri, sekarang diberi kesempatan pada individu Budi Gunawan, sehingga belum dilantik Pak Presiden," kata Andi.

Pasca‎penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru‎ hingga saat ini Budi Gunawan masih aktif di jabatan lamanya yakni sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Mabes Polri. "Beliau masih sebagai Lemdikpol. Sementara persetujuan DPR sebagai Kapolri belum dilantik. Jadi, iya masih aktif sebagai Lemdikpol," ucap Kabid Humas Mabes Polri Ronny F Sompie.

Ronny tidak bisa memastikan apakah Budi Gunawan akan dicopot dari jabatannya. Keputusan itu, ada di tangan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang menggantikan tugas dan wewenang Kapolri. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya