Pengacara: Bambang Widjodjanto Tolak Makanan dari Penyidik Polri

Menurut pengacaranya, aksi BW itu merupakan bentuk penolakannya terhadap tuduhan Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 18:44 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 18:44 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menolak makanan yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Ia meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan," kata kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, aksi BW itu merupakan bentuk penolakannya terhadap tuduhan Polri. Yakni BW diduga memerintahkan seseorang untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Selain itu, menurut Nursyahbani, BW ditempatkan di sebuah ruangan ber-AC yang berukuran 2x2 meter. Pada ruangan itu, terdapat meja dan tumpukan berkas.

"Menurut penyidik, berkas itu berhubungan dengan empat orang yang telah dihukum dalam kasus ini," tutur Nursyahbani.

Nursyahbani mengatakan, BW diperiksa penyidik pada pukul 17.00 WIB. Ini lantaran, sejak dibawa penyidik Bareskrim Polri pagi tadi, kliennya itu menolak untuk melakukan pembuatan berita acara penyidikan (BAP).

"Jam 17.00 WIB, BW diperiksa untuk kasusnya tersebut," tandas Nursyahbani.

Bareskrim Polri pagi tadi menangkap dan menetapkan BW sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Dia dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya