Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hingga saat ini pihak Polri belum melakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kliennya. Padahal menurut dia penangkapan terhadap Bambang Widjojanto atau BW dapat dikatakan sangat cepat dibandingkan kasus lainnya.
"Hingga kini pemeriksan BAP belum dilakukan. Tapi memang karena belum ada kuasa hukum yang mendampinginya, karena itu Pak BW enggan diperiksa. Padahal penggeledahan 20 Januari dan ditangkap sekarang," ujar Nursyahbani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Ketua Koordinator Nasional LBH Apik Indonesia itu menilai, penangkapan Bambang Widjojanto tidak sesuai prosedur. Sebab ini merupakan tindak pidana biasa dan bukan luar biasa.
"Kalau orang ditangkap harus dipanggil 3 kali dulu baru ditangkap. Apalagi ini tindak pidana biasa, bukan perkara korupsi (luar biasa)," jelas Nursyahbani.
Dalam kasus ini, Nursyahbani mengaku, sudah ada 60 kuasa hukum dan akan terus bertambah. Meski demikian pihaknya belum ada pembahasan terkait kasus yang ditanganinya, sebab penunjukan sebagai kuasa hukum sangat singkat.
"Ini ada 60 kuasa hukum dan akan bertambah terus. Belum sampai persoalan tadi bertemu dengan BW. Karena hanya dikasih waktu 5 menit saja," ungkap dia.
"Belum sampai persoalan MK (Mahkamah Konstitusi), karena baru dikasih 5 menit. Belum ada kejelasan dijadikan dalam kapasitas apa. Nanti akan kami tanyakan. Tadi belum ada proses pemeriksaan," tandas Nursyahbani.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
(Rmn/Mut)
BAP Belum Diproses, 60 Pengacara Siap Bantu Bambang Widjojanto
Jumlah kuasa hukum yang siap membantu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diperkirakan akan terus bertambah.
diperbarui 23 Jan 2015, 17:57 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 17:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Efektif
Artificial Intelligence Adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depan, Pahami Manfaat dan Kontroversinya
Trump Umumkan Calon Ketua Dewan Ekonomi Nasional AS, Intip Profilnya
Ramalan Gus Dur 18 Tahun Lalu soal Sepak Bola Indonesia, Akankah Jadi Nyata?
Momen Pilu Paula Verhoeven Pamit ke 2 Anaknya Mau ke Belanda, Harusnya Pergi Bertiga Tapi Gagal
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jakarta 80.25%: RIDO 40.03%, Dharma-Kun 10.50%, Pramono-Rano 49.47%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 69,83%: Bobby-Surya 62,88%, Edy-Hasan 37,12%
Pergoki Aksi Bagi Uang dan Sembako, Cawagub Hendi Dengar Info Satgas Antimoney Politic PDIP Alami Tindak Kekerasan
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut 2024 67%: Bobby-Surya 60,92%, Edy-Hasan 39,08%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 92%: Luluk-Lukman 8,54%, Khofifah-Emil 58,18%, Risma-Gus Hans 33,28%
Momen Cawagub Suswono Nyoblos di Bogor Bareng Istri
BTN Komitmen Lahirkan Wirausahawan Muda, Begini Caranya