Komnas HAM: Ada Kejanggalan Dalam Kasus Bambang Widjojanto

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjamin, Bambang Widjojanto tidak akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya saat ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 19:49 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjamin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya saat ini. Bambang Widjojanto (BW) ditangkap Jumat (23/1/2015) pagi oleh Bareskrim Polri, dengan tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Menurut saya BW tidak akan lari dari persoalan. Dia tidak memiliki rekam buruk, tidak pantas ditahan. Saya menjamin dia tidak akan lari," ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Sandrayati berada di Bareskrim untuk mengetahui apakah BW mendapatkan haknya sebagai tersangka atau tidak.

"Kami pantau prosesnya apakah haknya telah terpenuhi atau belum. Hak yang dimaksud adalah hak perlakuan hukum sesuai prosedur," jelas dia.

Sandrayati mengungkapkan, melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan BW. Sebab, biasanya sebelum penangkapan, ada rangkaian pemanggilan. Namun untuk kasus BW, tak ada panggilan tapi langsung ditangkap.

"Ini seharusnya ada pangilan satu dan dua, jika tidak datang baru dipanggil paksa," tandas dia.

Bambang Widjojanto ditangkap usai mengantar anaknya ke sekolah. Selain ditangkap, penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah BW. Bahkan tangannya diborgol. Saat penangkapan BW menggunakan baju koko dan sarung. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya