Peradi Siap Beri Bantuan Hukum untuk Bambang Widjojanto

Peradi mengecam dan memprotes keras penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

oleh Rochmanuddin diperbarui 23 Jan 2015, 22:29 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 22:29 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memprotes keras penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Selain penangkapan, Bambang juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut MP Pangaribuan menilai, penangkapan pria yang akrab disapa BW itu melanggar perundangan dan tidak beretika.

"Pertama saya sebagai Wakil Ketua Umum Peradi tidak dapat menertima cara-cara penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Bambang Widjojanto. Cara penangkapan itu tidak saja tidak sesuai perundangan, tapi juga kewajaran atau kepantasan antar-sesama penegak hukum," ujar Luhut kepada Liputan6.com, Jumat (23/1/2015).

Luhut mengatakan, Bambang Widjojanto selain sabagai Komisioner KPK atau aparatur penegak hukum, dia juga seorang advokat. Maka itu berkaitan dengan adanya kasus yang melibatkan seorang advokat, kepolisian harus melibatkan Peradi.

"Mabes Polri dan Peradi sudah ada MoU (nota kesepahaman) kalau ada kasus hukum yang berkaitan dengan advokat harus melalui DPN Peradi, maka itu kami tidak menerima dan memprotes keras cara penangkapan terhadap BW. DPN Peradi dan jajaranya akan memberikan dukungan dan bantuan hukum," tegas dia.

Dalam perundangan, kata Luhut, seorang tersangka sebuah kasus baik sebagai saksi atau tersangka harus melalui proses pemanggilan selama 3 kali. Jika dalam waktu 3 kali pemanggilan tidak hadir baru dipanggil paksa. "Apalagi ini penangkapan BW katanya diborgol, dan diplester, itu cara-cara yang tidak etis dan pantas."

"Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka cara-cara untuk membawa atau menangkap, apalagi sama-sama sebagai penegak hukum, itu keliru tidak benar. Kami tidak dapat menerima cara-cara itu dan memprotes keras," ujar dia.

Harusnya, menurut Luhut, kepolisian sudah memahami betul etika hukum penangkapan seseorang sebagai tersangka. "Harusnya tidak serta merata dia diambil dan dibawa. Jadi kalau ada tuduhan maka dia nggak boleh diperiksa tanpa pendamping kuasa hukum."

"Saya wakil Ketua Umum Peradi memprotes keras dan siap memperjuangkan hak peradilan Bambang Widjojanto. Kami Peradi bukan membela kesalahan Bambang Widjojanto kalau ada tuduhan, tapi membela hak hukum. Kami siap mendukung dan memberi bantuan hukum," tandas Luhut.

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Bambang Widjojanto pun menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya