Liputan6.com, Jakarta - Berkaitan dengan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai tersangka, tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penggeledahan di Gedung KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengontak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko untuk membantu pengamanan di Gedung KPK.
"Saya mendengar soal itu benar (Abraham kontak Panglima TNI)," kata sumber Liputan6.com, Jumat (23/1/2015) malam.
Soal pengamanan, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP juga membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
"Jadi memang benar KPK di back up oleh tim pengamanan yang jumlahnya cukup banyak di luar Polri," kata Johan.
Adapun berdasar informasi yang diterima, ada pasukan TNI yang berasal dari 3 matra yang diterjunkan untuk mengamankan Gedung KPK. Mereka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara.
Namun demikian, berapa jumlah personel dari 3 pasukan elite TNI itu yang diturunkan belum diketahui. Yang pasti, mereka sudah disiapkan untuk pengamanan di Gedung KPK.
Sebelumnya, BW ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2015 pagi. Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa BW itu berdasarkan 3 alat bukti. Yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.
BW yang merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ado)
Amankan Gedung KPK, Abraham Samad Kontak Panglima TNI
Johan Budi membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
Diperbarui 24 Jan 2015, 00:59 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 00:59 WIB
Moeldoko membanggakan prajuritnya yang mampu menemukan flight data recorder atau bagian black box pesawat dalam dua minggu, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Senin (12/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Bijak Motivasi Hidup untuk Penyemangat Diri
Tim Pembentukan Family Office Kerja Mulai Besok
Cara Mencegah Asam Urat: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Naura Ayu di Balik Layar Series Santri Pilihan Bunda 2, Tertantang dengan Ceritanya
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
Penetapan NIP PPPK 2024 Diundur: Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Lengkap
Hasil All England 2025: Fajar/Rian Dipaksa Kerja Keras oleh Pasangan China
Perusahaan di Australia Luncurkan Komputer Biologis Pertama di Dunia Berbasis Sel Otak Manusia
Dorong Pariwisata dan UMKM Lokal, Kemenpar-Tokopedia Latih Ribuan Kreator Muda di Palembang
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian