Liputan6.com, Jakarta - Langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus gratifikasi tidak diterima calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Budi Gunawan pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, sehari sebelum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Namun tersiar kabar, BG telah mencabut gugatan praperadilan itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis 22 Januari 2015.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gugatan praperadilan itu tidak dicabut tapi sedang diperbaiki.
"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (24/1/2015).
Dia menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan salah alamat. Karena, seharusnya kasus Budi Gunawan tersebut disidangkan di Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke Tipikor bukan PN Jaksel," jelas dia.
Meski sedang diperbaiki, proses hukum antara BG dan KPK tidak akan dihentikan. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tandas Ronny.
Pengacara dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengatakan, jika seseorang telah melayangkan gugatan praperadilan kemudian dicabut, maka itu merupakan pembenaran atas penetapan tersangka seseorang. (Sun/Ein)
Salah Alamat, Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dicabut Sementara
Meski sedang diperbaiki, Ronny F Sompie mengatakan, proses hukum antara Budi Gunawan dan KPK tidak akan dihentikan.
diperbarui 24 Jan 2015, 13:40 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 13:40 WIB
Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution (kanan) memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya