Liputan6.com, Jakarta - Langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus gratifikasi tidak diterima calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Budi Gunawan pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, sehari sebelum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Namun tersiar kabar, BG telah mencabut gugatan praperadilan itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis 22 Januari 2015.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gugatan praperadilan itu tidak dicabut tapi sedang diperbaiki.
"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (24/1/2015).
Dia menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan salah alamat. Karena, seharusnya kasus Budi Gunawan tersebut disidangkan di Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke Tipikor bukan PN Jaksel," jelas dia.
Meski sedang diperbaiki, proses hukum antara BG dan KPK tidak akan dihentikan. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tandas Ronny.
Pengacara dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengatakan, jika seseorang telah melayangkan gugatan praperadilan kemudian dicabut, maka itu merupakan pembenaran atas penetapan tersangka seseorang. (Sun/Ein)
Salah Alamat, Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dicabut Sementara
Meski sedang diperbaiki, Ronny F Sompie mengatakan, proses hukum antara Budi Gunawan dan KPK tidak akan dihentikan.
diperbarui 24 Jan 2015, 13:40 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 13:40 WIB
Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution (kanan) memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin