Liputan6.com, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak berdiri sendiri. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang MK dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010.
"Kalau saya ditanya apakah ini proses murni kasus? Kalau melihat pengalaman saya dalam menangani kasus, ini pasti tidak. Kasus ini tidak berdiri sendiri," ujar Bambang Widjojanto dalam jumpe pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat seperti disiarkan langsung TV nasional, Sabtu (24/1/2015).
"Kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penetapan KPK terhadap BG sulit untuk diingkari. Tapi saya kan juga punya bukti mengenai itu (kasus Budi Gunawan). Tapi saya akan ikuti prosesnya," imbuh Bambang.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya sekolah di jalan di Depok, Jawa Barat. Polri menyatakan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ketua KPK Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan BW. Dia menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan upaya untuk mengkerdilkan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Penangkapan terhadap BW ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakkan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi. (Mvi/Ein)
Bambang Widjojanto Sebut Kasusnya Tidak Berdiri Sendiri
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 jo pasal 55 KUHP dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
diperbarui 24 Jan 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 14:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memanggang Cake dengan Oven Tangkring: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tebing Longsor Lumpuhkan Jalan Sukabumi-Sagaranten, Ibu Hamil Dievakuasi
Gara-gara Ingin Selundupkan 320 Ekor Tarantula, Pria Asal Korea Selatan Ditangkap Polisi
Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah Atas Peran Aktif dalam Pembangunan Kota
PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang
Pastikan Bayi Prematur Tumbuh Optimal, Dokter: Perlu Penanganan Komprehensif dan Terarah
Jurus SMGR Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil
Tips Memasak Cumi agar Tidak Alot, Lengkap dengan Cara Membersihkannya
Tips Anak Tidak Melepeh Makanan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Seputar Kesehatan Terkini, Simak Daftarnya
Ragnar Oratmangoen Siap Bersaing Melawan Ole Romeny Jadi Ujung Tombak Timnas Indonesia
Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara