Liputan6.com, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak berdiri sendiri. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang MK dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010.
"Kalau saya ditanya apakah ini proses murni kasus? Kalau melihat pengalaman saya dalam menangani kasus, ini pasti tidak. Kasus ini tidak berdiri sendiri," ujar Bambang Widjojanto dalam jumpe pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat seperti disiarkan langsung TV nasional, Sabtu (24/1/2015).
"Kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penetapan KPK terhadap BG sulit untuk diingkari. Tapi saya kan juga punya bukti mengenai itu (kasus Budi Gunawan). Tapi saya akan ikuti prosesnya," imbuh Bambang.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya sekolah di jalan di Depok, Jawa Barat. Polri menyatakan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ketua KPK Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan BW. Dia menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan upaya untuk mengkerdilkan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Penangkapan terhadap BW ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakkan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi. (Mvi/Ein)
Bambang Widjojanto Sebut Kasusnya Tidak Berdiri Sendiri
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 jo pasal 55 KUHP dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
Diperbarui 24 Jan 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 14:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Tekanan Tottenham Hotspur, Nottingham Forest Tatap Kompetisi Eropa
Jejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
Marshmallow Terkenal di Indonesia Mengandung Babi? Simak Faktanya
Partai LaLiga Barcelona vs Real Mallorca, Link Live Streaming di Vidio Rabu 23 April 2025 Pukul 02.30 WIB
12 Inspirasi Rumah Modern Ala Eropa, Desain Elegan untuk Hunian di Indonesia
Respons Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung
Duka 6 Artis Indonesia Setelah Paus Fransiskus Meninggal: Lyodra Ginting, Manoj Punjabi Hingga Anggun
Ekonom Paparkan Kelemahan Kebijakan Kuota Impor, Bakal Tekan Daya Saing
Harga Redmi 12 April 2025, Smartphone Entry-Level yang Banyak Dicari
Cerita Pastor Asal Sikka NTT Beri Sarung dan Topi Adat ke Paus Fransiskus
Terbongkar, Ini 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-Diam Rusak Reputasimu
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 22 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya