Liputan6.com, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak berdiri sendiri. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang MK dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010.
"Kalau saya ditanya apakah ini proses murni kasus? Kalau melihat pengalaman saya dalam menangani kasus, ini pasti tidak. Kasus ini tidak berdiri sendiri," ujar Bambang Widjojanto dalam jumpe pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat seperti disiarkan langsung TV nasional, Sabtu (24/1/2015).
"Kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penetapan KPK terhadap BG sulit untuk diingkari. Tapi saya kan juga punya bukti mengenai itu (kasus Budi Gunawan). Tapi saya akan ikuti prosesnya," imbuh Bambang.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya sekolah di jalan di Depok, Jawa Barat. Polri menyatakan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ketua KPK Abraham Samad bereaksi keras atas penangkapan BW. Dia menegaskan, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan upaya untuk mengkerdilkan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Penangkapan terhadap BW ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya pengkerdilan upaya pemberantasan korupsi yang kita galakkan," ujar Samad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Namun demikian, Samad menegaskan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto tidak akan membuat KPK berhenti untuk memberantas korupsi. Lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan terus menindak siapa pun yang terlibat korupsi. (Mvi/Ein)
Bambang Widjojanto Sebut Kasusnya Tidak Berdiri Sendiri
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 jo pasal 55 KUHP dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
Diperbarui 24 Jan 2015, 14:20 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 14:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulkan Rektor Perguruan Tinggi, Prabowo Minta Kualitas Pengajaran dan Pendidikan Ditingkatkan
Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Arak Bali di Pelabuhan Ketapang
Ruben Amorim Ungkap Hubungan dengan Bos Manchester United
5 Game dan Aplikasi Terpopuler untuk Temani Puasa Ramadanmu
THR Wajib Dibayar Minimal H-7 Lebaran Idul Fitri, Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan
Xiaomi 15 Ultra Rilis di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
Cerita Mendagri Tinjau Persiapan Mudik di Lampung via Jalur Darat, Ingin Merasakan Perjalanan Pemudik
Free Fire dan Timnas Indonesia Bersatu, Terobosan Terbaru Kolaborasi Esports dan Sepak Bola
Fokus : Fenomena Hujan Es di Tasikmalaya Kejutkan Warga
Badan Geologi Sebut Mitigasi Banjir Jabodetabek-Punjur Harus Diperhatikan Aspek Geologi dan Hidrogeologi
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: 10 Pemain Arema Lumat Barito Putera
Diduga Akan Lakukan Penambangan Ilegal, Alat Berat Ditemukan di Jalur Hauling MHU