Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan status Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Yang saya dengar begini, pimpinan akan buat surat kepada presiden Jokowi, saya belum tahu isi suratnya seperti apa, sebaiknya saya tidak perlu tahu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.
Bambang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 di Bareskrim Polri sehingga ia pun mengajukan pemberhentian diri sementara kepada pimpinan KPK lain pada Senin 26 Januari, namun surat tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Artinya, menurut Bambang, ia masih melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
"So far so good. Tapi paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden, saya tunggu," kata Bambang saat ditanya mengenai tugasnya di KPK saat ini.
Namun, ia mengakui mulai mengurangi aktivitasnya di KPK. "Secara yudis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi. Tapi vote masih bisa," ungkap Bambang.
Bambang sendiri tidak mengetahui kapan surat kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan. "Tanya dong ke Pak Ketua," jawab Bambang.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku Calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu 24 Januari dini hari, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.
Masa lima bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. (Ant/Tnt/Mut)
Tolak Pengunduran Diri BW, Pimpinan KPK Surati Presiden Jokowi
Pimpinan KPK akan menyurati Presiden Jokowi terkait dengan status Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
diperbarui 28 Jan 2015, 09:44 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 09:44 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bikin Pangling, Potret Yura Yunita Berhijab saat Umrah Bareng Suami dan Sahabat
Penyebab Kebakaran Los Angeles, Sebabkan 10 Orang Tewas dan 70.000 Warga Lainnya Mengungsi
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Server Telkom Senilai Rp 280 Miliar
2 Kota Suci Dilanda Banjir, Benarkan Tanda Kiamat Sudah Dekat?
350 Caption TikTok Bucin Paling Keren dan Romantis
Paris Hilton Bagikan Kondisi Rumahnya yang Terdampak Kebakaran Los Angeles, Tinggal Puing-Puing
Momen Haru Pemakaman Ayah Baim Wong ada Disamping Istri
Kantor Dinas Pendidikan Makassar Terbakar Hebat, Warga Sempat Dengar Ledakan
7 Tempat Kuliner Sentul dengan View yang Cantik, Bagus untuk Refreshing
Mengenali Ciri Skoliosis: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
350 Caption Perpisahan Kerja Menyentuh Hati untuk Rekan dan Atasan
Seskab Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara RI 36 yang Pengawalnya Arogan di Jalan