Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan status Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Yang saya dengar begini, pimpinan akan buat surat kepada presiden Jokowi, saya belum tahu isi suratnya seperti apa, sebaiknya saya tidak perlu tahu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (28/1/2015) dini hari.
Bambang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 di Bareskrim Polri sehingga ia pun mengajukan pemberhentian diri sementara kepada pimpinan KPK lain pada Senin 26 Januari, namun surat tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Artinya, menurut Bambang, ia masih melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
"So far so good. Tapi paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden, saya tunggu," kata Bambang saat ditanya mengenai tugasnya di KPK saat ini.
Namun, ia mengakui mulai mengurangi aktivitasnya di KPK. "Secara yudis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi. Tapi vote masih bisa," ungkap Bambang.
Bambang sendiri tidak mengetahui kapan surat kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan. "Tanya dong ke Pak Ketua," jawab Bambang.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku Calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu 24 Januari dini hari, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.
Masa lima bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. (Ant/Tnt/Mut)
Tolak Pengunduran Diri BW, Pimpinan KPK Surati Presiden Jokowi
Pimpinan KPK akan menyurati Presiden Jokowi terkait dengan status Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
diperbarui 28 Jan 2015, 09:44 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 09:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti On Process dalam Pengiriman Logistik: Panduan Lengkap
Apa Arti Niaga: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Ekonomi
Apa Arti Marketplace: Panduan Lengkap Memahami Platform Jual Beli Online
Ridwan Kamil-Suswono Bakal Berduet dengan Rhoma Irama di Kampanye Akbar
Apa Arti RN: Penggunaan dan Makna Singkatan Populer
Apa Arti Reboot di HP: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Melakukannya
Pertamina Sidak Layanan SPBU Jelang Natal dan Tahun Baru
7 Potret Robiatul Adawiyah Ibu Zahwa Nadhira, Ungkap Rencana Resepsi Kedua
Jangan Ketinggalan, Restoran Seafood di Semarang Obral Diskon 30 Persen untuk Pelanggan
Wanita Karier dalam Perspektif Islam, Panduan Praktis dari Gus Baha
Apa Arti Venue: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilih Tempat Acara yang Tepat
Polusi Udara Kian Parah, Sekolah-sekolah di India Terapkan Pembelajaran Daring