Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani keputusan terkait nasib Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi akan bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Tim Independen untuk membahas ini.
"Belum meneken. Belum ada (keputusan presiden atau keppres). Untuk BW, belum ada," kata Mensesneg Pratikno di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.
Pratikno menjelaskan, saat ini masih menunggu beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan ini. Jokowi juga ingin berkonsultasi dan mendengar masukan dari Wantimpres dan Tim Independen.
"Jadi intinya Pak Presiden mengatakan ini penting sekali yang ditunggu presiden, bentuk rekomendasi yang disampaikan tokoh-tokoh dan pakar tersebut. Itu yang akan mengarahkan langkah-langkah. Memberikan pandangan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam bagi Presiden untuk menentukan langkah," ungkap Pratikno.
Menurut Pratikno, baik Wantimpres maupun Tim Independen tampaknya sudah menyiapkan beberapa rekomendasi dan saran. Pertemuan itu dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2015.
Selain mendengar masukan dari Tim Independen, imbuh Mensesneg, Jokowi juga menunggu saran Wantimpres. Wantimpres dan Tim Independen dijadwalkan akan bertemu Presiden, Rabu.
"Rencananya besok (Rabu). Jadi presiden kan optimal masukan dari Wantimpres, itu akan dijadwalkan besok dan dengan Profesor Buya Syafii (Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif) dan lainnya juga kami usahakan dijadwalkan besok," tandas Mensesneg Pratikno.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mendadak dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara, Jakarta. Keduanya tampak tiba bersamaan sambil membawa amplop.
Keduanya tiba pada Selasa malam sekitar pukul 20.10 WIB. Baik Pratikno maupun Andi kompak membawa sebuah map. Pratikno berjalan sambil menenteng map putih, sedangkan Andi menggenggam map oranye.
Sehari sebelumnya atau Senin 26 Januari 2015, Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu diajukan ke pimpinan KPK tersisa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
BW ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. Berdasar pasal itu BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ans)