Beda Tim 7 Jokowi dan Tim 8 SBY Tangani Seteru KPK-Polri

Gesekan antara KPK dan Polri memicu Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mencari fakta menyelesaikan perseteruan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Jan 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 16:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana, Jakarta. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Gesekan antara KPK dan Polri memicu Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mencari fakta menyelesaikan perseteruan. Tim itu telah dibentuk beranggotakan 7 tokoh nasional.

Pembentukan tim untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri juga pernah dilakukan Presiden ke-6 RI SBY. Kala itu, tim tersebut dikenal dengan Tim 8 karena beranggotakan 8 orang.

Salah satu anggota Tim 7 yang dibentuk Jokowi adalah Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Ia menjelaskan, tim independen yang dibentuk Jokowi berbeda dengan SBY.

"Kalau dulu kan yang jadi tersangka hanya pimpinan KPK saja (Cahndra Hamzah dan Bibit Samad), tapi pada kasus sekarang baik pihak Polri maupun KPK sama-sama jadi tersangka (Komjen Pol Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto)," ujar Hikmahanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

"Pasti cara kerja dan menganalisanya berbeda dengan Tim 8 saat zaman SBY," imbuh dia.
    
Tim 8 Chandra-Bibit

Pada 2009, 2 Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka oleh Polri dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan. Chandra, dijadikan tersangka karena dituduh menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk Anggoro. Polri menganggap Anggoro bukan subjek hukum yang tengah disidik KPK. Polri menganggap permohonan cekal Anggoro dikeluarkan terkait pengusutan kasus alih fungsi lahan Tanjung Api-api.

Sementara, Bibit dijadikan tersangka karena menerbitkan surat cekal untuk bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra yang buron. Bibit dituduh bertindak sendirian. Seperti Anggoro, dasar pencekalan Joko Tjandra Polri menilai pencekalan Joko berdasarkan pada surat perintah penyidikan untuk kasus yang berbeda.

Ditahanlah Bibit dan Chandra di Mabes Polri. Istilah kriminalisasi pimpinan KPK yang sejak kasus ini banyak disebut menjadi kian populer. Banyak tokoh masyarakat mengecam aksi Polri dan mendesak Presiden SBY saat itu turun tangan.

Karena terus didesak masyarakat, akhirnya SBY membentuk suatu tim pencari fakta dari kasus ini. Tim ini dibentuk pada 2 November 2009 yang dinamai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra-Bibit. Tim itu beranggotakan 8 orang, yaitu Adnan Buyung Nasution (ketua), Koesparmono Irsan (wakil ketua), Denny Indrayana (sekretaris), Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komaruddin Hidayat. Tim ini sering juga disebut Tim 8 dan diberi waktu 2 pekan untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus ini.

Sehari sesudah pembentukan Tim 8, pada 3 November 2009 MK membuka rekaman penyadapan yang berisi pembicaraan mengenai rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu memang terlihat ada suatu skenario dari beberapa pihak untuk menghancurkan KPK. Sesudah rekaman itu diputar, maka Polri beberapa saat kemudian mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya