Pengunduran Diri BW Tunggu Keppres Jokowi

Terkait penolakan kemunduran Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua, KPK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2015, 07:01 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 07:01 WIB
(Lip6 Pagi) Jokowi-Bambang
(Liputan6.com/Devira Prastiwi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu alasan penolakan surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, karena kasus yang dituduhkan diyakini oleh pimpinan KPK hanya rekayasa semata.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (28/1/2015), keputusan KPK disampaikan Deputi Pencegahaan Johan Budi setelah Bambang menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.

Terkait penolakan itu, KPK masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo apakah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara terhadap Bambang Widjojanto atau tidak.

Bambang Widjojanto sebelumnya mengajukan permohonan mundur sementara dari posisinya sebagai wakil Ketua KPK. Langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terkait status tersangka yang ditetapkan Polri.

Surat permohonan itu diajukan kepada Pimpinan KPK, Abraham Samad. Banyak pihak mengapresiasi langkah Bambang yang langsung mengajukan surat pengunduran diri.

Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan menimbulkan beragam spekulasi.

Publik mengira penangkapan dan penetapan tersangka wakil Ketua KPK itu tak lepas dari penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Vra/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya