Liputan6.com, Jakarta - Salah satu alasan penolakan surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, karena kasus yang dituduhkan diyakini oleh pimpinan KPK hanya rekayasa semata.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (28/1/2015), keputusan KPK disampaikan Deputi Pencegahaan Johan Budi setelah Bambang menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.
Terkait penolakan itu, KPK masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo apakah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara terhadap Bambang Widjojanto atau tidak.
Advertisement
Bambang Widjojanto sebelumnya mengajukan permohonan mundur sementara dari posisinya sebagai wakil Ketua KPK. Langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terkait status tersangka yang ditetapkan Polri.
Surat permohonan itu diajukan kepada Pimpinan KPK, Abraham Samad. Banyak pihak mengapresiasi langkah Bambang yang langsung mengajukan surat pengunduran diri.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan menimbulkan beragam spekulasi.
Publik mengira penangkapan dan penetapan tersangka wakil Ketua KPK itu tak lepas dari penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Vra/Rmn)