Ahok Dorong Warga Bangun Lahan Parkir, Tarif Dibebaskan

Ahok mengimbau warga membangun lahan parkir untuk memenuhi kebutuhan parkir di Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Jan 2015, 15:36 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 15:36 WIB
 12 Lokasi Parkir di Jalur Larangan Sepeda Motor
Salah satu lokasi parkir sepeda motor di Parkiran motor EX, Thamrin, Jakarta, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan yang berlaku di beberapa jalan utama di Jakarta, memerlukan lahan parkir lebih luas, sebagai tempat menitip kendaraan untuk beralih ke bus. Guna menyediakan tempat parkir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengizinkan warga membangun lokasi parkir.

"Kita lagi dorong, kita mau izinkan banyak swasta bangun parkir termasuk kamu punya tempat parkir, kamu bikin dek 4-5 lantai dengan sistem itu. Jadi nggak ada hitung koofisien dasar bangunan, saya anggap itu bukan bangunan," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Ahok mengatakan, warga bisa memanfaatkan lahan atau rumah mereka untuk disulap menjadi lahan parkir. Warga bisa memanfaatkan lokasi di belakang perkantoran atau mal yang menjamur di Jakarta.

"Kamu mau bangun gedung parkir yang model rak saya kasih izin, kan di Jakarta kekurangan tempat parkir. Bahkan harga parkir berapa? Saya bebaskan pada Anda. Logika sederhana, kalau kamu terlalu mahal, orang mau parkir nggak?" jelas Ahok.

Untuk pajak, Pemprov DKI Jakarta tetap akan meminta pajak dari pemilik lahan parkir. Perbandingannya 70:30, hitungannya 20% untuk kas daerah dan 10% untuk UPT Parkir.

"Jakarta nggak ada subsidi untuk BBM, jadi Anda kalau mau irit mau hemat ya naik bus gratis. Izinnya langsung kasih ke BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan kayak calo dia sekarang," tandas Ahok. (Sun/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya