Kuasa Hukum Sebut Kasus Sanusi Penuh Rekayasa untuk Bungkam Mafia

Proses hukum dinilai tak sesuai prosedur semestinya lantaran Sanusi belum pernah diperiksa namun sudah ditahan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2015, 01:10 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 01:10 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sanusi Wiriadinata alias Lim Sam Che, John Waliry menegaskan proses hukum kasus percobaan pemerkosaan yang dijalani kliennya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Kejaksaan Tinggi DKI tak sesuai prosedur yang berlaku. Karenanya, John menilai kasus ‎tersebut penuh rekayasa.

John menjelaskan proses hukum itu tak sesuai prosedur semestinya lantaran Sanusi belum pernah diperiksa namun sudah ditahan. Entah pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di Kejati DKI.

"Belum diperiksa saksi korban dan tersangka, tapi sudah ditahan," kata John di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Dijelaskan dia, saat ditahan, Sanusi berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena itu, merupakan hal yang wajar bila LPSK geram dan langsung mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat perkara Sanusi dinyatakan sudah lengkap alias P21.

"Apalagi kliennya sesuai penyataan LPSK merupakan saksi kunci atas kasus mafia hukum, pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pengacara Lucas dan kawan-kawan," kata John.

Tak cuma itu, Komisi Kejaksaan pun sudah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) untuk membatalkan surat P21 kasus Sanusi. Karena sesuai fakta, penyidik tidak melengkapi seluruh petunjuk P19 ke-4 kali yang sangat penting, di antaranya soal pemeriksaan pihak pelapor oleh ahli jiwa dan psikiater, serta barang bukti yang diserahkan terdakwa yang membuktikan tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pelapor harus disita.

John menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga sudah pernah melayangkan surat kepada Jaksa Agung yang pada intinya mempertanyakan bagaimana mungkin perkara rekayasa yang cacat hukum dapat diterbitkan status P21.

Lebih jauh John menilai, kasus percoban pemerkosaan ini sarat rekayasa karana dilaporkan oleh Safera Yusana Sertama alias Yusan. Wanita itu tak lain tak bukan adalah kekasih Sanusi sendiri. Sedangkan Yusan ketika kasus itu terjadi merupakan karyawan yang biasa mencatat lalu lintas keuangan di kantor hukum Lucas.

John menduga kuat Yusan ditekan oleh pihak tertentu untuk melaporkan Sanusi ke pihak berwajib dan memperkarakannya. "Kan tiba-tiba dilaporkan karena percobaan pemerkosaan. Padahal Safera sendiri sudah tinggal bersama Sanusi selama 4 tahun di apartemennya. Dan sudah beratus-ratus kali melakukan hubungan suami istri," ujar dia.

Oleh karena itu, John menduga, ada upaya pembungkaman terhadap kliennya supaya tak membongkar dugaan suap Lucas kepada para penegak hukum selama ini. "Kan klien saya juga pegang bukti otentik pengeluaran kantor Lucas ke sejumlah penegak hukum," tandas John. (Riz/Rmn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya