Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda. Setelah Bambang Widjojanto menjadi tersangka, lembaga antiorupsi ini terancam tanpa pimpinan bila ketiga komisoner lainnya yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga kemudian berstatus tersangka.
Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini tidak hanya mengganggu kinerja KPK, melainkan dapat pula menghentikan aktivitas lembaga tersebut dalam upaya memberantas korupsi.
Kini muncul opsi dari sebagian pegawai KPK yang menyatakan siap untuk nonaktif dan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, bila lembaganya tidak mampu lagi menjalankkan roda organisasi.
"Iya, memang sudah ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan semuanya, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis 5 Februari 2015.
Namun, opsi tersebut merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh sebagian karyawan KPK jika memang lembaganya sudah tidak bisa lagi bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.
"Ya saya termasuk yang melakukan itu. Sekarang gunanya apa kita ada di KPK, KPK tidak bisa jalan. Tapi itu dalam kondisi ekstrem, sebelum kondisi ekstrem itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan," tukas Johan. (Mut)
KPK Nonaktif, Johan Budi Cs Akan Kembalikan Mandat ke Presiden
Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda.
diperbarui 06 Feb 2015, 11:38 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 11:38 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan pada sejumlah wartawan terkait penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar dalam OTT Rabu (2/10/13) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Hukum pada Dasarnya Adalah: Memahami Peran Vital Hukum dalam Masyarakat
Banjir Makassar Meluas, Warga Mengungsi di 24 Lokasi
5.005 Warga Mengungsi, Pemkot Makassar Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Ribut di Pesawat, 2 Warga China Diusir Petugas Bandara Malaysia
Ada Rekonstruksi Efisiensi, BMKG Pertahankan Anggaran untuk Deteksi Gempa dan Tsunami
VIDEO: Eksekusi Rumah Mewah di Jaksel Ricuh, Pemilik dan Juru Sita Saling Dorong
Gibran Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kalimantan Timur, Harap Selesai Tepat Waktu
Tambang Emas Anak Usaha Diprotes Warga, BRMS Beri Penjelasan
Ciri Lambung Bocor: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
6 Kejadian Tak Biasa Perdana di Dunia, Konten YouTube Pertama Muncul Tahun 2005
Hoaks Merajalela: Apa Peran Kita dalam Mengatasinya?
Warung Kecil Dapat Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg ke Pertamina