Mantan Hakim Polisikan Seluruh Pimpinan KPK

Syarifuddin mengatakan pelaporan ini sengaja ia layangkan lantaran ada dugaan pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Feb 2015, 03:07 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 03:07 WIB
KPK
Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kini kembali dilayangkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini mantan hakim Syarifuddin yang melaporkan seluruh pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Tak hanya itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Syarifuddin mengatakan pelaporan ini sengaja ia layangkan lantaran ada dugaan pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Di antaranya pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan dengan Nomor LP 170/2015," kata Syarifuddin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Rabu (11/2/2015).

Menurut Syarifuddin, dugaan tindak pidana ini berupa pemalsuan suara dirinya di dalam persidangan dengan menggunakan suara orang lain. "Suara saya digantikan, diganti suara orang lain. Ada semua konten di sini, tapi saat itu fakta dibedakan, dalam suara itu meminta uang," jelas dia.

Ia mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pidana pimpinan KPK itu, untuk memperkuat laporan kepada Bareskrim Mabes Polri. "Video (yang memperlihatkan suaranya diganti), surat KPK, dan penyalahgunaan wewenang," tandas Syarifuddin.

Para pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana. Dalam surat tersebut tertulis keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta‎, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, 421 dan 263 KUHP.

Dalam laporan yang telah diterima oleh Bareskrim bernomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim, Syarifuddin menyangkakan para pimpinan KPK dan mantan pimpinan KPK itu dengan Pasal 266 KUHP, Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP. (Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya