KY: Putuskan Praperadilan Budi Gunawan, Hakimnya Tegas dan Bagus

Menurut Wakil Ketua KY Said Abbas, apapun putusan praperadilan Budi Gunawan harus dihormati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 15:09 WIB
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Said Abbas hadir dalam persidangan putusan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengungkapkan, dalam persidangan itu, Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjalankan dengan baik.

"Saya tadi lihat bagus semuanya. Hakimnya jelas pertimbangannya. Dalam sidang, semua tertib. Tadi semua wartawan juga di belakang. Hakim juga tegas dan cukup bagus, " ujar Said Abbas di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, apapun putusan hakim harus dihormati. Meski demikian, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menyimpulkan tindakan Hakim Sarpin.

"Nanti akan kita plenokan. Dalam waktu sesingkat-singkatnya kita akan simpulkan dan umumkan," jelas dia.

Saat ditanya bagaimana KY menilai putusan tersebut, dirinya enggan mengungkapkan lantaran bukan ranahnya.

"Saya tidak boleh (KY) masuk dalam ranah teknisnya. Saya nggak boleh. Tapi tadi kan sudah dijelaskan pasalnya, bagaimana a quo-nya. Sudah jelas pertimbangannya," tutur dia.

Meski demikian, ia menegaskan hasil rapat KY tidak mengubah apapun juga. Hanya Mahkamah Agung yang bisa melakukannya.

"KY tidak mengubah putusan tersebut. KY tidak bisa. Tapi MA yang memberi sanksi. Pak Harifin (Tumpa, mantan Ketua MA) kan jelas sudah menyampaikan. Intinya kasasi normal tidak mungkin. Tapi kasasi demi hukum bisa. Perkara PK yang dikabulkan itu bisa di MA. Kode etik tidak membatalkan. Ada lembaga lebih tinggi, itu kan MA," tandas Abbas. (Ali/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya