Liputan6.com, Jakarta - KPK akan mempelajari secara lengkap putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang menyatakan, penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah. Belum ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
"Belum ada langkah-langkah lain sebelum KPK membaca secara mutlak keputusan yang dibacakan hakim," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia mengaku, ada opsi-opsi yang dibahas dalam pertemuan pimpinan KPK tadi. Namun di dalamnya tak membahas soal rencana menjerat BG sebagai tersangka dengan jabatannya yang lain.
"Tidak ada opsi itu (menjerat tersangka BG dalam jabatan lain) yang dibicarakan," tutur dia.
Baca Juga
Johan mengatakan, opsi yang dibahas para pimpinan KPK tadi terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). "Yang ada apakah akan PK atau tidak tapi kita akan pelajari dulu putusan praperadilan," imbuh dia.
Advertisement
Dia juga mengaku, lembaga anti-rasuah tersebut belum menjalin komunikasi dengan Presiden Jokowi maupun Tim 9. "Belum ada komunikasi apapun selain berkomunikasi sendiri," tandas Johan.
Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan, Budi Gunawan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara. Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. (Ndy/Mut)