Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada. Namun, hal tersebut langsung diprotes Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.
"Kalau larangan membawa senjata api hanya di Gedung DPR masih bisa ditolerir. Kalau diperluas di manapun saya keberatan," kata Henry saat interupsi rapat paripurna membahas kode etik dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Keberatan yang ia utarakan, karena menurutnya bisa saja anggota dewan nantinya mendapatkan ancaman, sehingga membawa senjata api diperbolehkan. "Tiap orang bisa mendapatkan ancaman yang berbeda. Kalau ada izin ya tidak masalah," tandas anggota Komisi II DPR itu.
Dalam kode etiknya, DPR melarang anggota dewan untuk membawa senjata api di lingkungan gedung wakil rayat di Senayan itu. Namun, larangan tersebut akan diperluas. Nantinya, anggota dewan akan dilarang membawa senjata api di manapun.
Sementara Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat ‎dalam paparannya mengatakan, pihaknya memang merencanakan memperluas aturan larangan bagi anggota dewan membawa senjata api dan diserahkan dalam pembahasan rapat paripurna DPR.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Selain itu, Surahman mengatakan, pihaknya juga menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron. Dia menuturkan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan ngartis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," tandas Surahman. (Ado/Mut)
Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api Tapi Boleh Main Sinetron
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada.
diperbarui 17 Feb 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 14:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru