Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada. Namun, hal tersebut langsung diprotes Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.
"Kalau larangan membawa senjata api hanya di Gedung DPR masih bisa ditolerir. Kalau diperluas di manapun saya keberatan," kata Henry saat interupsi rapat paripurna membahas kode etik dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Keberatan yang ia utarakan, karena menurutnya bisa saja anggota dewan nantinya mendapatkan ancaman, sehingga membawa senjata api diperbolehkan. "Tiap orang bisa mendapatkan ancaman yang berbeda. Kalau ada izin ya tidak masalah," tandas anggota Komisi II DPR itu.
Dalam kode etiknya, DPR melarang anggota dewan untuk membawa senjata api di lingkungan gedung wakil rayat di Senayan itu. Namun, larangan tersebut akan diperluas. Nantinya, anggota dewan akan dilarang membawa senjata api di manapun.
Sementara Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat ‎dalam paparannya mengatakan, pihaknya memang merencanakan memperluas aturan larangan bagi anggota dewan membawa senjata api dan diserahkan dalam pembahasan rapat paripurna DPR.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Selain itu, Surahman mengatakan, pihaknya juga menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron. Dia menuturkan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan ngartis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," tandas Surahman. (Ado/Mut)
Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api Tapi Boleh Main Sinetron
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada.
Diperbarui 17 Feb 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 14:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Promo Undian 2025 BRI
Zodiak Hari Ini, 22 April 2025: Sagitarius Banjir Uang, Virgo Harus Meraih Kesempatan yang Datang
Kemlu RI dan UN Women Luncurkan Chatbot SARI, Inovasi AI untuk Pelindungan Perempuan Pekerja Migran
Infografis QRIS hingga Barang Bajakan Mangga Dua Jadi Hambatan Dagang RI-AS dan Solusi Indonesia
Sering Bikin Ulah, Manchester United Bakal Jual Murah Andre Onana
Pengurus KONI DIY Berganti, Gubernur DIY Ingin Prestasi Lebih di PON 2028
Harga Vario 150 eSP Bekas 2025, Bermesin Unggul dan Irit Bahan Bakar
Pekerja Migran Mau Jadi Juragan setelah Pulang? Ini Tips Jitu dari OJK
Top 3 News: JK Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Hentikan Perang Israel-Palestina
Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Inul Daratista Kenang Pesan Terakhir Titiek Puspa, Ungkap Barang Berharga Pemberian Mendiang
Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Hari Ini