Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api Tapi Boleh Main Sinetron

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 14:53 WIB
budi
Suasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada. Namun, hal tersebut langsung diprotes Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.

"Kalau larangan membawa senjata api hanya di Gedung DPR masih bisa ditolerir. Kalau diperluas di manapun saya keberatan," kata Henry saat interupsi rapat paripurna membahas kode etik dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Keberatan yang ia utarakan, karena menurutnya bisa saja anggota dewan nantinya mendapatkan ancaman, sehingga membawa senjata api diperbolehkan. "Tiap orang bisa mendapatkan ancaman yang berbeda. Kalau ada izin ya tidak masalah," tandas anggota Komisi II DPR itu.

Dalam kode etiknya, DPR melarang anggota dewan untuk membawa senjata api di lingkungan gedung wakil rayat di Senayan itu. Namun, larangan tersebut akan diperluas. Nantinya, anggota dewan akan dilarang membawa senjata api di manapun.

Sementara Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat ‎dalam paparannya mengatakan, pihaknya memang merencanakan memperluas aturan larangan bagi anggota dewan membawa senjata api dan diserahkan dalam pembahasan rapat paripurna DPR.

"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.

Selain itu, Surahman mengatakan, pihaknya juga menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron. Dia menuturkan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan ngartis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.

"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," tandas Surahman. (Ado/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya