Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada. Namun, hal tersebut langsung diprotes Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.
"Kalau larangan membawa senjata api hanya di Gedung DPR masih bisa ditolerir. Kalau diperluas di manapun saya keberatan," kata Henry saat interupsi rapat paripurna membahas kode etik dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Keberatan yang ia utarakan, karena menurutnya bisa saja anggota dewan nantinya mendapatkan ancaman, sehingga membawa senjata api diperbolehkan. "Tiap orang bisa mendapatkan ancaman yang berbeda. Kalau ada izin ya tidak masalah," tandas anggota Komisi II DPR itu.
Dalam kode etiknya, DPR melarang anggota dewan untuk membawa senjata api di lingkungan gedung wakil rayat di Senayan itu. Namun, larangan tersebut akan diperluas. Nantinya, anggota dewan akan dilarang membawa senjata api di manapun.
Sementara Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat dalam paparannya mengatakan, pihaknya memang merencanakan memperluas aturan larangan bagi anggota dewan membawa senjata api dan diserahkan dalam pembahasan rapat paripurna DPR.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Selain itu, Surahman mengatakan, pihaknya juga menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron. Dia menuturkan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan ngartis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," tandas Surahman. (Ado/Mut)
Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api Tapi Boleh Main Sinetron
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada.
Diperbarui 17 Feb 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 14:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Tetanus, Kenali Gejala dan Penanganan Penyakit Berbahaya Ini
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
Uya Kuya Bantu Pemulangan Jenazah WNI yang Bekerja di Amerika Serikat dan Meninggal Dunia Saat Transit di Hong Kong
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus