Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka calon Kapolri itu dinilai tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) ‎menilai, dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan tidak didasari bukti yang kuat.
"Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah rekayasa elite KPK belaka. Tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK. Yang ada hanya tindakan spontan dan serta-merta cacat secara yuridis," ujar salah satu aktivis AMSAK Misbahul Junaidi di Jakarta, Senin (16/2/2015). Â
Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga dijadikan dasar hukum bagi Presiden Joko widodo atau Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Presiden Joko Widodo harus konsisten dengan pilihannya serta mematuhi, menghormati dan menegakkan konstitusi. Jokowi tidak boleh terombang-ambing oleh opini publik serta percaturan politik lantas mengabaikan keputusan konstitusi," kata dia.
Junaidi juga menuding KPK memamerkan upaya politis dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Sebab sekali lagi, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah upaya politis semata," ucap dia.
Dengan melantik Komjen Budi Gunawan, kata Junaidi, Jokowi sudah menaati hukum dan konstitusi karena telah memperoleh persetujuan DPR. Suara DPR tentu saja legitimasi suara rakyat. "Di sisi lain, sidang praperadilan telah memenangkan kubu Budi Gunawan. Oleh karena itu, pelantikan BG adalah amanat konstitusi," tandas Junaidi. (Rmn)
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Rekayasa
Hasil putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, diminta dijadikan dasar hukum bagi Presiden Jokowi.
diperbarui 17 Feb 2015, 02:40 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 02:40 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Jelly Misterius Gorontalo: Fenomena Langka yang Bikin Geger
Apakah Setiap Muslim yang Berpenghasilan Wajib Membayar Zakat Mal, Berikut Ketentuannya?
Kepribadian Koleris Adalah Tipe yang Berambisi dan Tegas: Kenali Ciri-cirinya
Arti Mawar Kuning dan Makna Berbagai Warna Bunga Mawar
10 Hewan yang Paling Mudah Lupa, Beberapa Hanya Ingat dalam Hitungan Detik
Kapan Libur Awal Puasa 2025 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
50+ Pantun Sahur Ramadhan, Kombinasi Dakwah dan Hiburan untuk Semangat Ibadah
Arti Haid Menurut Tanggal: Memahami Kepercayaan Tradisional
Arti Warna Emoji Love: Panduan Lengkap Memahami Makna di Balik Simbol Cinta Digital
VIDEO: Masa Depan Kehadiran Militer Amerika di Suriah
Memahami Contoh Fungsi Permintaan dalam Ilmu Ekonomi
Arti High Value: Memahami Konsep dan Karakteristik Individu Bernilai Tinggi