Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka calon Kapolri itu dinilai tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) ‎menilai, dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan tidak didasari bukti yang kuat.
"Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah rekayasa elite KPK belaka. Tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK. Yang ada hanya tindakan spontan dan serta-merta cacat secara yuridis," ujar salah satu aktivis AMSAK Misbahul Junaidi di Jakarta, Senin (16/2/2015). Â
Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga dijadikan dasar hukum bagi Presiden Joko widodo atau Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Presiden Joko Widodo harus konsisten dengan pilihannya serta mematuhi, menghormati dan menegakkan konstitusi. Jokowi tidak boleh terombang-ambing oleh opini publik serta percaturan politik lantas mengabaikan keputusan konstitusi," kata dia.
Junaidi juga menuding KPK memamerkan upaya politis dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Sebab sekali lagi, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah upaya politis semata," ucap dia.
Dengan melantik Komjen Budi Gunawan, kata Junaidi, Jokowi sudah menaati hukum dan konstitusi karena telah memperoleh persetujuan DPR. Suara DPR tentu saja legitimasi suara rakyat. "Di sisi lain, sidang praperadilan telah memenangkan kubu Budi Gunawan. Oleh karena itu, pelantikan BG adalah amanat konstitusi," tandas Junaidi. (Rmn)
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Rekayasa
Hasil putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, diminta dijadikan dasar hukum bagi Presiden Jokowi.
diperbarui 17 Feb 2015, 02:40 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 02:40 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga BBM di SPBU BP AKR Kompak Naik per 1 Februari 2025, Cek Rinciannya
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, AHY: Terlalu Awal untuk Simpulkan Sukses atau Gagal
Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Naik pada 1 Februari 2025, Ini Rinciannya
Fungsi Mode Pesawat: Manfaat dan Penggunaan yang Optimal
Top 3 Islami: Lupa Surah Pendek Langsung Rukuk atau Ganti Surat? Yang Berhak atas Uang Suami Hanya Istri-Anak? Simak Buya Yahya dan UAH
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, PKS: Apa Tidak Berdampak Kepada Kinerja Presiden?
TDA Luxury Toys Siap Bangun Diler Terbesar di Asia Tenggara
Polisi Tangkap dan Tahan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur
Serangan Siber Melonjak, Industri Kripto Rugi Rp 1,2 Triliun di Januari 2025
5 Pelatih Terkenal yang Gagal di Liga Arab Saudi: Legenda Liverpool Terbaru
Sekaya Apa Kamu Jika 10 Tahun Lalu Beli Bitcoin USD 1.000?
Telusuri Keindahan Pantai Legon Pari, Surga Tersembunyi di Lebak Banten