Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi memberi tanggapan soal penolakan grasi terpidana mati warga negara asing kasus peredaran narkoba.
Khusus mengenai narkoba, ‎Retno mengatakan, Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Karenanya tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.
"Indonesia terus menghadapi tantangan terbesar perdagangan narkoba di mana berpengaruh terhadap sosial dan perekonomian. Isu ini telah mencapai di tahap kritis, di mana jaringan perdagangan narkoba menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pemasaran narkoba," ujar Retno di Gedung Kemenlu, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sebagai tambahan, lanjut Retno, Konvensi PBB menyatakan narkoba menghancurkan kesejahteraan manusia. Konvensi itu juga menyatakan bahwa sebuah negara boleh memberlakukan hukuman yang lebih ketat terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba.
"Kejahatan yang tanpa pandang bulu telah menghancurkan banyak keluarga dan anak-anak di Indonesia, membahayakan anak-anak dan merenggut nyawa generasi mereka," ucap Retno.
Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menambahkan, atas dasar itu Pemerintah Indonesia menegakkan hukuman tersebut. Dalam hal ini hukuman mati. Karena pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi kejahatan narkoba itu juga melalui kerjasama bilateral, regional, dan multilateral.
"Secara bilateral, Indonesia telah menjalin kerjasama dengan 10 negara. Kerjasama terbaru dijalin dengan Filipina di sela kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Filipina. Sebagai tambahan, penangkapan pelaku tindak kejahatan narkoba ini merupakan kerjasama antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan Komisi Pengendalian Narkotika China dan polisi Hong Kong," kata Retno.
Selama beberapa pekan terakhir, Retno mengatakan, dirinya menyadari isu hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing, terutama warga Australia, telah menjadi perhatian media-media Internasional, tak terkecuali media-media dari Negeri Kanguru.
"Pemerintah Indonesia memahami posisi Australia untuk membuat perwakilan atas nama mereka. Indonesia juga mencatat ada konsultasi yang telah dibuat di semua tingkatan," kata dia.
"Walau pemerintah Indonesia memahami posisi Australia, lanjut Retno, mereka juga harus mengerti bahwa isu ini murni penegakkan hukum. Penegakkan hukum melawan kejahatan luar biasa, penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia.‎ Penegakkan hukuman mati itu diberlakukan hanya terhadap kejahatan luar biasa," ujar Retno.
"Terakhir, hubungan bilateral kedua negara harus berdasarkan rasa saling hormat dan menguntungkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengadopsi sikap ini," kata Retno LP Marsudi. (Riz)
Menlu: Perdagangan Narkoba di Indonesia Sudah Masuk Tahap Kritis
Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.
diperbarui 17 Feb 2015, 23:27 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 23:27 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Para Pengungsi Palestina Menunggu Makanan di Dapur Umum di Khan Younis
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan