2 PNS Pemkot Malang Terlibat Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar Dipecat

Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kedua PNS tersebut.

oleh Zainul Arifin diperbarui 23 Feb 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 15:56 WIB
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Malang - Walikota Malang, Jawa Timur M Anton tengah memproses surat pemecatan 2 Pegawai Negiri Sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan pembobolan bank melalui kredit fiktif senilai Rp 3,4 miliar. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa menunggu vonis pengadilan.

Kedua PNS itu adalah SF selaku Kepala UPTD di Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan WU selaku Bendahara Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

"Sekarang sedang diproses surat pemecatan di Badan Kepegawaian Daerah. Kita tidak perlu menunggu vonis pengadilan," kata Anton, Malang, Jawa Timur, Senin (23/2/2015).

Anton menjelaskan, Pemkot Malang juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kedua PNS tersebut. Apalagi mereka terlibat kasus hukum di luar pekerjaannya sebagai pegawai pemkot.

"Tidak ada bantuan hukum, kasus itu kan di luar pekerjaannya sebagai pegawai pemkot," ujar dia.

2 Pegawai Pemkot Malang ini ditangkap Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, pekan lalu. Modus kejahatan yang dilakukan dengan mengajukan kredit menggunakan surat keputusan atau SK CPNS dan PNS palsu yang dibuat sendiri.

Dana terkumpul setelah SF  mengajukan kredit selama 4 tahap selama 22 Februari sampai 4 Maret 2013. Kredit fiktif itu diajukan menggunakan 22 data debitur palsu senilai Rp 3,4 miliar. Nilai pengajuan masing-masing debitur beragam, kisarannya Rp 170 juta hingga Rp 350 juta. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya