Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki laporan tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution yang melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terkait penyalahgunaan wewenang. Salah satu saksi yang diperiksa adalah penghuni apartemen Capital Residence di SCBD, Jakarta Selatan, Supriyansah.
Supriyansah mengaku, dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait peranan Samad yang didiuga bertemu dengan para elite politik PDI di apartemen yang belakangan disebut-sebut 'rumah kaca' itu. Dia juga ditanya soal keterkaitan mantan Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira dengan Samad.
"Saya dipanggil pukul 10.00 WIB dan Berakhir tepat pukul 16.00 WIB. Berarti 6 jam saya diperiksa. Tadi Bareskrim menanyakan soal kesaksian saya di 'rumah kaca'. Saya memberikan keterangan siapa-siapa yang datang ke situ, termasuk pertanyaan tadi adanya kehadiran (mantan) Putri Indonesia mbak Elvira," ujar Supriyansah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
"Semua sudah saya berikan jawaban-jawaban sesuai fakta-fakta. Total pertanyaan ada 20. Semua berjalan dengan baik. Memang banyak makan waktu karena detail soal pertemuan, jadi saya mesti ingat-ingat lagi," sambung Supriyansah.
Dia juga membenarkan ada sejumlah pertemuan antara Elvira dan Samad. Salah satunya pertemuan dengan dirinya, Samad dan Elvira di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Memang pernah Elvira bersama saya, pernah ke Makassar dengan Pak Abraham juga. Tapi di sana saya hanya bertemu dengan teman saya, karena ada kantor juga di sana. Kalau menyangkut Elvira, dia ke tempat hotelnya. Saya nggak bertemu lagi dan Pak Abraham balik ke rumah," beber Supriyansah.
Kendati Supriyansah tidak mengetahui motif Elvira dan Samad berada di Makassar. Dia juga mengatakan ada pertemuan keduanya di Yogyakarta, namun tidak mengetahui lebih detail pertemuan tersebut, karena hanya mengetahui dari pemberitaan. Dia hanya tahu pertemuan di 'rumah kaca' itu.
"Iya benar ada pertemuan Elvira dengan Pak Abraham Samad di tempat saya (apartemen) pada Desember 2014. Kemungkinan pertemuan tersebut karena Elvira duta antikorupsi dan Pak Abraham juga pelaku pencegah korupsi, tapi pastinya saya tidak tahu," ujar dia.
Supriyansah mengaku sempat duduk bersama Elvira dan Samad di apartemen yang terletak di kawasan elite itu, dan meninggalkan beberapa menit kedua nya untuk menyiapkan makanan.
"Saya di situ duduk. Tapi saya pernah meninggalkan beberapa menit, saya tawarkan Mbak Elvira mau minum atau makan? Kalau tidak salah, beliau waktu itu mau makan. Jadi, waktu itu saya kasih gado-gado," ungkap dia.
Setelah itu, lanjut Supriyansah, Elvira tidak pernah lagi datang ke apartemen itu. Namun lagi-lagi dia tidak tahu maksud kedatangan Elvira.
"Saya tidak terlalu tahu apa motifnya Elvira datang. Tapi yang pasti memang pernah datang ke tempat saya, hanya sekitar 30 menit. Seingat saya setelah itu tidak pernah lagi," tandas dia.
Ancaman
Ancaman
Ancaman
Supriyansah sempat 'keceplosan' terkait dugaan adanya ancaman di 'rumah kaca' tersebut melalui telepon. Namun saat dikonfirmasi dirinya enggan mengomentari, dirinya malah menyebut telepon yang masuk salah sambung.
"Mungkin salah sambung. Tidak ada itu (tidak ada ancaman). Udahlah, nggak usah itu, nggak ada (ancaman)," bantah dia.
Supriyansah juga membantah unit apartemen tersebut bukan miliknya. Unit apartemen itu adalah milik Chief Executive Officer (CEO) Bosowa Group, Erwin Aksa.
Dia mengaku, Erwin sempat memarahi karena unit apartemennya dijadikan tempat pertemuan politik. Namun bosnya itu akhirnya mengerti dan tidak jadi memecat dirinya.
"Erwin sempat marah tempat itu tidak hanya untuk istirahat tapi pertemuan politik. Tapi Erwin sudah mengerti. Karena itu diurungkan niatnya untuk memecat saya," pungkas Supriyansah.
Dalam kasus ini, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan sempat ingin melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun laporan tersebut dicabut dan dialihkan kepada Bareskrim Polri pada 21 Januari 2015.
Sementara Abraham Samad sebelumnya telah membantah semua tudingan tersebut. (Rmn/Yus)
Advertisement