Kepala Basarnas: AirAsia, Ujian Berat Indonesia

Hanya berselang 90 hari setelah Presiden Jokowi dan DPR mengesahkan UU 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, AirAsia jatuh.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Feb 2015, 11:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2015, 11:06 WIB
Serpihan AirAsia
Anggota Basarnas memantau pencarian serpihan pesawat AirAsia QZ8501 di Teluk Palu. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Jakarta - Badan SAR Nasional (Basarnas) menggelar apel memperingati HUT ke-43. Dalam upacara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelitstyo menyinggung soal Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014‎ tentang Pencarian dan Pertolongan.

"Pada 16 Oktober 2014 Presiden Jokowi dan DPR mengesahkan UU 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Ini merupakan manifestasi, usaha keras kita untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dan kokoh dalam pertolongan‎," kata Soelistyo di Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2015).

Soelitstyo mengatakan, hanya berselang 90 hari setelah pengesahan UU itu, Indonesia mendapat ujian berat dalam musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Selat Karimata, dekat Laut Jawa bagian utara. Dalam musibah itu, Basarnas ditunjuk Presiden sebagai koordinator pencarian dan pertolongan.

"Setelah 3 bulan pengesahan UU itu, bangsa Indonesa mendapat ujian berat. Sebanyak 162 orang meninggal dunia, kecelakaan penerbangan terbesar ini menguras air mata, semua mata dari penjuru dunia tertuju ke Basarnas, gabungan SAR menjalankan operasi,"‎ ujar dia.

Menurut Soelistyo, dalam momentum pencarian dan pertolongan AirAsia QZ8501 itu, pihaknya dituntut membangun kekuatan yang lebih besar. Terutama dalam operasi pencarian dan pertolongan musibah atau kecelakaan.

"Ini momentum. Kita dituntut membangun kekuatan yang lebih besar maupun potensi besar lain dalam melaksanan operasi SAR yang sempurna," pungkas Soelistyo. (Ndy/Rmn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya