DPR: Laksanakan Hukuman Mati, Jangan Takut Intervensi Asing

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melaksanakan hukuman mati terhadap duo 'Bali Nine'.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mar 2015, 16:52 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 16:52 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati narkoba dari Australia yang dikenal dengan sebutan duo 'Bali Nine'.

Dia mengharapkan, pemerintah tidak perlu goyah dengan berbagai upaya yang dilakukan negara luar untuk menggagalkan proses penegakan hukum yang diperdebatkan hingga tingkat elit Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu.

"Negara kita inikan negara berdaulat, Presiden Jokowi kan juga sering mengatakan juga tidak akan goyah dengan berbagai macam intervensi," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Politisi Partai Hanura itu menyebut, pemerintah akan dianggap lemah oleh negara lain jika membatalkan proses eksekusi mati tersebut. Karena itu, dia menginginkan pemerintah tetap bertahan pada pendiriannya melaksanakan eksekusi mati.

"Jadi buktikan segera laksanakan hukuman mati supaya pemerintah tidak dikatakan takut dengan penyadapan dan segala macam ancaman pihak luar," tandas Sudding.

Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.

Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Tya/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya