Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati narkoba dari Australia yang dikenal dengan sebutan duo 'Bali Nine'.
Dia mengharapkan, pemerintah tidak perlu goyah dengan berbagai upaya yang dilakukan negara luar untuk menggagalkan proses penegakan hukum yang diperdebatkan hingga tingkat elit Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu.
"Negara kita inikan negara berdaulat, Presiden Jokowi kan juga sering mengatakan juga tidak akan goyah dengan berbagai macam intervensi," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Politisi Partai Hanura itu menyebut, pemerintah akan dianggap lemah oleh negara lain jika membatalkan proses eksekusi mati tersebut. Karena itu, dia menginginkan pemerintah tetap bertahan pada pendiriannya melaksanakan eksekusi mati.
"Jadi buktikan segera laksanakan hukuman mati supaya pemerintah tidak dikatakan takut dengan penyadapan dan segala macam ancaman pihak luar," tandas Sudding.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Tya/Sun)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
DPR: Laksanakan Hukuman Mati, Jangan Takut Intervensi Asing
Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melaksanakan hukuman mati terhadap duo 'Bali Nine'.
diperbarui 10 Mar 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon