Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Los Angeles, Azab atas Kezaliman di Palestina? Begini Jawaban Buya Yahya
Menteri LH Lantik 43 Pejabat Tinggi Pratama untuk Tangani Isu Lingkungan
Tak Hanya Titiek Soeharto, Presiden Prabowo Subianto Juga Bertemu Steven Seagal (belum)
Jangan Mengaku Pencinta Rendang Kalau Belum Tahu 3 Fakta Ini
Astronom Temukan Planet Super Padat Mirip Bumi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 14 Januari 2025
Terduga Pembunuhan Pria di Way Kanan Diringkus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Siap-Siap LPDP Tahap 1 2025, Simak 7 Beasiswa Prioritas yang Bisa Dipilih
Viral Sekelompok Pemotor Serang Warga di Senen Jakarta Pusat, 1 Orang Luka Bacok
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Petaka Gunung Gede, Film Horor Terbaru Garapan Azhar Kinoi Lubis
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Rajab Tidak Sempurna Tiga Hari? Simak Kata Ulama
Tips Mendidik Anak Agar Berani Mengungkapkan Pendapat dengan Percaya Diri