Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
Diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto 13 April 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Studi: Punya Hewan Peliharaan Bisa Tingkatkan Kebahagiaan
Cuaca Jabodetabek Minggu 13 April 2025: Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat
32 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 10 April 2025, Mayoritas Aset Jumbo
5 Pasangan Zodiak Paling Serasi, Cocok untuk Bersama
Olahan Pakis Khas Gorontalo, Kuliner Sehat dari Alam yang Dilirik Wisatawan
Apple Siapkan iPhone 19 dengan Desain Baru, Bakal Ada Model Lipat di 2027?
2 Striker Manchester United Dipantau Klub Serie A, Siapa yang Bakal Ditendang?
UMKM Makanan RI Sukses Besar di Singapura, Raup Potensi Transaksi Rp 194 Miliar
Sinopsis Lazarus di Vidio: Anime Sci-Fi Terbaru yang Penuh Aksi dan Misteri
Gambaran Salah Pilih Guru dalam Film Bidaah, Begini Cara Memilih dengan Benar Menurut Buya Yahya
Pembeli Kena Blacklist karena Body Shaming Pramusaji, Sempat Minta Ganti Rugi Makan Gratis