Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti MBA: Pengertian, Jenis Program, dan Manfaatnya
Jerih Payah Sri Mulyani Hemat Anggaran, Batasi Perjalanan Dinas hingga Hapus Snack saat Rapat
6 Potret Kakak Angga Yunanda di Pernikahan Adiknya, Serasi dengan Suami dan Anak
Partai Gerindra Minta Prabowo Jadi Calon Presiden 2029
Kantongi Laba Rp 3,4 Triliun 2024, Intip Strategi Bisnis Unilever Tahun Ini
Pecco Bagnaia Akui Ketertinggalannya dari Marc Marquez, Ingin Pelajari Data untuk Perbaiki Performanya
OJK Kaji ETF Berbasis Aset Kripto
Kembali ke Beit Hanoun, Warga Gaza Hadapi Beragam Krisis
Susunan Pemain Iran vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Welber Jardim dan Jens Raven Jadi Andalan
Mobil Tabrak Kerumunan di Munich Jerman Picu 15 Orang Terluka, Sopir Ditangkap
Lewat Live Streaming di RCTI dan GTV, Saksikan Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran
Resep Gudeg Nangka Khas Yogyakarta: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional yang Lezat