Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada penundaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Bahkan pihaknya tak pernah berpikir untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Persiapan kita berikan kepada sepuluh terpidana. Kita belum pernah menunda apalagi membatalkan. Saya belum pernah menetapkan hari H," ujar Prasetyo saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Saat ini, lanjut dia, Kejagung tengah memberikan kesempatan para terpidana untuk mendapatkan haknya. Salah satunya adalah terpidana dari Jogja Mary Jane Fiesta Veloso yang sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung juga tengah memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita tunggu dulu karena proses PK masih di MA. Kalo disetujui maka tidak alasan kita eksekusi. Makanya kita hargai upaya hukum," ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan. Eksekusi secara bersamaan ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis terpidana mati.
"jam, detik, menit dilakukan bersamaan. Tidak satu per satu, agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan minimbulkan beban psikologis. Harus antre gitu nanti beban itu," ujar dia.
Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal ‎Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah diangkut ke Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu. (Ali/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati 10 Terpidana Dilakukan Bersamaan
Prasetyo menegaskan saat eksekusi mati, nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan.
diperbarui 09 Mar 2015, 16:18 WIBDiterbitkan 09 Mar 2015, 16:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok
Pernyataan Pamungkas Dharma-Kun di Debat Ketiga Pilgub Jakarta 2024
Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Selalu Belajar dan Jadi Pemimpin Adil