Golkar Kubu Ical: KMP Sepakat Ajukan Hak Angket untuk Menkumham

Langkah ini diambil sebagai protes terhadap keputusan Yasonna yang mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mar 2015, 18:18 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 18:18 WIB
'Babak Baru KPK Polri'
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) akan mengerahkan 'bala bantuan' dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mendukung hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Langkah ini diambil sebagai protes terhadap keputusan Yasonna yang mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga pendukung Ical, Bambang Soesatyo mengaku telah berkoordinasi dengan KMP terkait hak angket ini.

"Paling tidak, KMP kita sudah sepakat. Kita sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan KMP, dan kita tahu suara KMP lebih besar daripada KIH (Koalisi Indonesia Hebat) di DPR," ujar Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Bambang mengatakan, usai reses KMP di Komisi III DPR akan segera bergerak memproses hak angket tersebut. Menurut dia, hal itu adalah konsekuensi yang harus diterima Menteri Yasonna.

"Ini sebagai konsekuensi daripada tindakan yang tidak profesional itu, maka DPR pada kesempatan pertama pada sidang nanti, akan menggalang mosi tidak percaya pada Menkumham agar Presiden mengganti (menteri)," tutur dia.

"Yang kedua, kita akan menggalang hak angket, karena hak angket adalah hak anggota dewan, sebagaimana tertuang dalam hak konstitusi DPR. Kita akan mendorong penyelidikan terhadap tindakan menteri ini," imbuh Bambang.

Sementara itu, Menteri Yasonna yang telah mendengar kabar soal hak angket ini mengaku  tidak mempermasalahkannya. Dia menyadari, itu adalah hak para anggota DPR. Namun dia membantah, ada alasan politis di balik keputusannya itu. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya