Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkap sindikat pengedar narkoba dari dalam Lapas Tanjung Pinang. Terungkapnya jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut berawal dari sidak yang dilakukan tim BNN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 gram sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok milik sipir berinisial YR. Selain itu, ditemukan pula 2,5 gram sabu di kantong jaket YR.
“Saat menggeledah sipir, kami dapat barang bukti berupa yang kita sebut itu,” tutur Kepala BNNP Kepulauan Riau Kombes Pol Benny Setiawan melalui telepon, Jumat (13/3/2015).
Benny menjelaskan, YR mengaku barang tersebut akan didistribusikan kepada NW yang berada di luar Lapas. Setelah mengantongi satu nama, anggota BNN menyusun rencana penangkapan NW dengan berpura-pura sebagai YR yang ingin mengantar narkoba pesanannya. NW pun berhasil diringkus aparat di sebuah swalayan di Tanjung Pinang.
NW menyebut nama salah satu penghuni Lapas Tanjung Pinang kelas IIA berinisial AK. Menurutnya, tahanan Lapas itu sehari-hari mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi Tanjung Pinang. AK adalah narapidana kasus narkoba yang ditangkap Polresta Berelang atas kepemilikan 100 butir ekstasi pada 2012.
“Kami kembangkan, lalu susun skenario penjebakan, tertangkap NW, dari dia kami kembangkan lagi,” jelas Benny.
Untuk membuktikan keterangan NW, aparat akhirnya menjemput AK yang merupakan penghuni Blok E Nomor 4 di lapas tersebut. Di lorong menuju sel AK, petugas berpapasan dengan seorang napi lain bernama TD yang tinggal di Blok E Nomor 8. TD yang sedang berjalan tiba-tiba melempar bungkusan hitam ke bawah meja piket petugas.
Petugas yang mencurigai gerak-geriknya segera memeriksa isi plastik hitam tersebut, dan mendapati isinya berupa sabu seberat 48 gram, 61,5 gram ganja kering, 2 timbangan digital dan satu bundel uang senilai Rp 15 juta.
“Saat kami mau ke AK, ketemu TD dengan gelagat mencurigakan, ternyata dia berupaya membuang barang bukti. TD mengaku biasa jual ke napi lain," sambung dia.
Baca Juga
Dari hasil pengembangan BNNP, terdapat dua napi lain yang turut terlibat dalam perdagangan narkoba di dalam lapas. Namun, penggeledahan tersebut ditunda untuk mendinginkan situasi yang mulai panas karena petugas hendak diamuk warga binaan lainnya.
Akibat ulah mereka, keempat pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. (Alv/Ado)
Advertisement