Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mendukung rencana pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Remisi dan pembebasan bersyarat tersebut bisa diberikan kepada terpidana korupsi yang terzalimi.
"Kita harus adil, kita nggak bisa juga menyatakan itu salah. Pada waktu yg sama, orang-orang yang koruptor kena TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga kadang-kadang kebablasan dalam putusan hukumnya sehingga dia (terpidana korupsi) menuntut haknya," kata Aboe Bakar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
Anggota Komisi III DPR itu berujar, terpidana kasus korupsi meskipun sudah terbukti melakukan korupsi, belum tentu yang bersangkutan terlibat TPPU. Namun demikian, ia menekankan, hak remisi bagi narapidana kasus korupsi bukan hal yang menarik untuk dibicarakan.
‎
"Bahwa dia ada korupsi, iya mungkin ada korupsi, tapi belum tentu dia kena TPPU ya kan? Jadi hal-hal yang seperti ini menurut saya tetap sebagai politisi menyatakan ini bukan hal menarik untuk diangkat. Tetapi pada satu titik memang perlu dilihat secara adil," ujar dia.
Saat disinggung pantas atau tidak koruptor dapat remisi, dia menekankan kepada hak-hak terpidana kasus korupsi yang kerap diabaikan penegak hukum.
"Bukan pantas, bukan pantas. Kalau dirasakan ada kezaliman dan hak dalam seseorang itu aja. Di KPK saja kan buktinya praperadilan Budi Gunawan bisa menang, artinya kan ada sesuatu," papar dia.
Senada dengan Aboe Bakar, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akhmad Gozali Harahap juga sepakat remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana korupsi.
"Tetap ada hal yang perlu dibenahi kalau memang ada hal yang perlu dibenahi. Tapi pada waktu yang sama memang perlu dibela orang-orang yang terzalimi, itu aja," kata G‎ozali
Gozali pun mencontohkan terpidana pencucian uang bukan berarti orang tersebut bersalah. Kata dia, bisa saja orang tersebut karena korban hukum. Gozali pun mencontohkan proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karir Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
"Buktinya, di KPK saja ada yang bisa, buktinya praperadilan BG bisa menang. Artinya kan ada sesuatu (yang tidak beres) kan. Kita nggak bisa anggap enteng lho praperadilan BG itu," tandas Gazali. (Ado/Sun)
PKS dan PPP Dukung Remisi dan Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor
Pantas atau tidak koruptor dapat remisi, dia menekankan kepada hak-hak terpidana kasus korupsi yang kerap diabaikan penegak hukum.
Diperbarui 14 Mar 2015, 13:37 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 13:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Ini Puncak Arus Balik Masih Berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Ribu Pemudik belum Kembali ke Jawa
Saat Anak SD Tanya, Kelak Nyamuk Masuk Surga atau Neraka? Ini Jawaban UAS
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia