4 Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam Ditangkap di Natuna

Empat kapal itu tak memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang "pair trawl".

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mar 2015, 18:41 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 18:41 WIB
Kapal ikan Thailand nyaris tenggelam di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Kapal yang terkait kasus illegal fishing dan dinyatakan bersalah disita untuk negara .(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing yang mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. Kapal tersebut diduga berasal dari Vietnam.

"Setelah menangkap tiga kapal ikan asing asal Thailand dan Vietnam pada 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap 4 kapal ikan asing yang juga diduga berasal dari Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Asep menuturkan, ketiga kapal itu masing-masing bernomor lambung KG. 90512 TS (berbobot sekitar 95 gross tonnage atau GT dengan 5 ABK dari Vietnam), KG. 91395 TS (95 GT dengan 3 ABK Vietnam), KG. 94152 TS (120 GT, 29 ABK dari Vietnam dengan muatan 325 kg), dan KG. 91751 TS (120 GT, 18 ABK Vietnam dengan muatan 230 kg).

Kapal KG. 90512 TS dan KG. 91395 TS, keduanya menggunakan alat tangkap "pair trawl". Sedangkan dua kapal lainnya yakni  KG. 94152 TS dan KG. 91751 TS merupakan kapal utama.

Empat kapal pencuri asing itu ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada 14 Maret 2015.

Keempat kapal tersebut diduga menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang "pair trawl".

Aksi mereka ini melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Empat kapal itu kemudian dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 16 Maret 2016, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan ABK non tersangka akan dideportasi ke negara asal.

Berdasarkan data KKP, sampai Maret 2015 telah ditangkap 31 kapal pencuri ikan (illegal fishing), yang terdiri dari 16 kapal  asing dan 15 kapal perikanan Indonesia. (Ant/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya