Ahok: Razman Ditangkap, Lumayan 3 Bulan Dipenjara

Ahok pun meragukan kelanjutan gugatan terhadap dirinya yang diajukan Razman ke Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mar 2015, 10:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 10:41 WIB
Ahok-Vs-DPRD
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan langkah Kejaksaan Agung menangkap pengacara anggota DPRD DKI Razman Arif Nasution sudah tepat. Karena kasus yang menjerat Razman itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht ya harus ditangkap dong. Lumayanlah 3 bulan (dipenjara)," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Usai ditangkap kejaksaan, Razman langsung dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Ahok pun meragukan kelanjutan gugatan terhadap dirinya yang diajukan Razman ke Bareskrim Polri.

Razman yang menjadi kuasa hukum 7 anggota DPRD DKI Jakarta itu sebelumnya melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Nggak tahu boleh pakai handphone nggak untuk mengontrol, gugat gue lagi. Gue nggak tahu tuh," jelas dia.

Dia meminta penangkapan Razman jangan dikaitkan kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo. Menurut Ahok, penangkapan itu memang sudah saatnya dilakukan.

"Saya nggak tahu, tanya saja Pak Jokowi. Nggak boleh suudzon," ucap Ahok.

Razman dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejari Panyabungan, Sumatera Utara. Terpidana kasus pemukulan keponakan yang sudah divonis pada Maret 2006 lalu ditangkap di sekitar Mahkamah Agung pada Rabu 18 Maret 2015 sore. Usai ditangkap, Razman langsung dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya