Alasan Kejaksaan Jebloskan Pengacara Budi Gunawan ke LP Cipinang

Pengacara berkepala pelontos itu sempat beberapa kali menolak dieksekusi kejaksaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 19:27 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi Tim intel Kejakaaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditangkap lantaran berstatus narapidana atas kasus penganiayaan.

Pengacara berkepala pelontos itu sempat beberapa kali menolak dieksekusi kejaksaan lantaran putusannya tidak mencantumkan perintah penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menilai, penangkapan terhadap Razman hanya untuk melaksanakan putusan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

"Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan tapi melaksanakannya," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Pengacara berkepala pelontos itu memang tengah naik daun lantaran mengklaim menangani sejumlah perkara besar seperti menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan DPRD DKI Jakarta.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Medan menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidempuan.

Kemudian Razman Arif mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya