Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Muhammad Sangadji menyatakan tidak ada alasan apa pun untuk menghentikan hak angket atau penyelidikan terhadap Rancangan APBD DKI 2015. Menurut dia Hak Angket saat ini sudah final.
"Jadi hak angket tetap berjalan. Undang-undang harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan," kata Sangadji yang akrab disapa Ongen itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Ia mengatakan, proses hak angket sudah hampir selesai. DPRD DKI tinggal memanggil tim ahli, seperti pakar pemerintahan daerah serta pakar undang-undang dan hukum tata negara.
"Angket sudah final. Tinggal saya panggil tim ahli untuk diparipurnakan. Tim ahli tentang pemerintahan daerah. Tim ahli tentang undang-undang dan hukum tata negara," ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, paripurna tentang hak angket akan dilaksanakan setelah tenggat waktu pemberian hasil pembahasan RAPBD DKI 2015 diserahkan kembali ke Kemendagri pada Senin pekan depan.
Sementara, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan terhadap hasil evaluasi Rancangan APBD DKI, Fraksi PDIP setuju untuk dilakukan pembahasan tanpa mempersoalkan dokumen versi siapa. Tetapi untuk hak angket, Fraksi PDI-P tetap mengambil sikap hak itu tetap dijalankan.
"Sejak diketok dan disetujui hak angket dijalankan, maka tidak ada lagi cerita untuk mundur. Hak angket akan terus berjalan sampai batas waktu yang ditetapkan undang-undang untuk melakukan penyelidikan," kata Pantas. (Mut)
DPRD Tak Akan Setop Hak Angket APBD DKI
DPRD DKI tinggal memanggil tim ahli, seperti pakar pemerintahan daerah serta pakar undang-undang dan hukum tata negara.
diperbarui 20 Mar 2015, 17:58 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 17:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Ini Penampakan Anak Bos Prodia saat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
UGM Gencar Kampanye Zero Waste, Sampah di Lingkungan Kampus Dikelola Mandiri
Memahami Hukum Begadang Sampai Sahur, Pahala Melimpah atau Justru Berdosa?
Tujuan UUD 1945: Landasan Fundamental Negara Indonesia
Arsenal Dapat Mimpi Buruk di Dubai, Lini Serang Tim Lumpuh pada Momen Krusial
Langkah-langkah Mengisi Malaysia Digital Arrival Card, Turis Wajib Tahu
Go Ara Comeback Dalam Drama Korea Romantis The Scandal of Chunhwa, Tayang Eksklusif di Vidio
Regulasi Blockchain di Indonesia Semakin Kondusif: Simak Peluang dan Tantangannya
Apa Arti Poke? Kenali Hidangan Populer Asal Hawaii Ini
Indonesia Bakal Gelar Pameran Cokelat Terbesar, Catat Tanggalnya
Siasat Syngenta Indonesia Berdayakan dan Tumbuhkan Inovasi Petani