Liputan6.com, Jakarta - DPRD baru saja menyelesaikan satu tahap terkait kisruh RAPBD 2015 dengan Pemprov DKI Jakarta. Kini tinggal proses hak angket yang akan dilakukan untuk menyelidiki keaslian draf RAPBD DKI 2015, yang diberikan Pemprov kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, proses hak angket sudah memasuki babak final. Pihaknya tinggal memanggil tim ahli untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI.
"Angket sudah final. Hanya saya membutuhkan tim ahli untuk memberikan masukan-masukan pada kita," kata Ongen melalui sambungan telepon, Sabtu (21/3/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura itu menjelaskan, setelah mendengar masukan dari tim ahli, panitia angket akan menggelar rapat pimpinan guna memaparkan hasil penyelidikan yang berjalan selama angket berlangsung. Barulah kemudian diselenggarakan paripurna.
"Nanti baru kita adakan rapim dan kita laporkan pada ketua (DPRD) untuk segera diparipurnakan," jelas Ongen.
Ongen memastikan, hak angket akan berjalan sesuai aturan. Tujuan untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap akan dilanjutkan.
"Panitia angket itu 'kan fungsinya mengetahui RAPBD yang diberikan ke Kemendagri itu asli atau palsu. Kemudian tentang etika dan norma. Jadi tetap kita lanjutkan," tandas Ongen.
Rapat pimpinan DPRD membahas evaluasi RAPBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai Rabu 18 Maret lalu berjalan deadlock atau blunder. Beberapa fraksi menginginkan menggunakan APBD DKI Jakarta 2015 dan lainnya menginginkan APBD DKI Jakarta 2014. Kemendagri memberikan tenggat selama sepekan hingga Jumat 20 Maret kemarin.
Rapat pembahasan final akhirnya selesai Jumat malam pukul 23.00 WIB. Rapat ini molor dari jadwal semula sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya seluruh fraksi kecuali Nasdem menyerahkan RAPBD DKI 2015 kepada Ahok, agar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran 2014. Ini pertama kalinya APBD DKI tak menjadi Peraturan Daerah (Perda), melainkan sebatas Pergub. (Rmn/Sun)
Sempurnakan Hak Angket RAPBD 2015, DPRD DKI Akan Panggil Tim Ahli
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen memastikan, hak angket akan berjalan sesuai aturan.
diperbarui 21 Mar 2015, 16:32 WIBDiterbitkan 21 Mar 2015, 16:32 WIB
Suasana Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/32015). Mediasi tersebut untuk mengetahui dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Koreografer: Pengertian, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Seni Tari
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka