Liputan6.com, Jakarta - DPRD baru saja menyelesaikan satu tahap terkait kisruh RAPBD 2015 dengan Pemprov DKI Jakarta. Kini tinggal prosesĀ hak angket yang akan dilakukan untuk menyelidiki keaslian draf RAPBD DKI 2015, yang diberikan Pemprov kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, proses hak angket sudah memasuki babak final. Pihaknya tinggal memanggil tim ahli untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI.
"Angket sudah final. Hanya saya membutuhkan tim ahli untuk memberikan masukan-masukan pada kita," kata Ongen melalui sambungan telepon, Sabtu (21/3/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura itu menjelaskan, setelah mendengar masukan dari tim ahli, panitia angket akan menggelar rapat pimpinan guna memaparkan hasil penyelidikan yang berjalan selama angket berlangsung. Barulah kemudian diselenggarakan paripurna.
"Nanti baru kita adakan rapim dan kita laporkan pada ketua (DPRD) untuk segera diparipurnakan," jelas Ongen.
Ongen memastikan, hak angket akan berjalan sesuai aturan. Tujuan untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap akan dilanjutkan.
"Panitia angket itu 'kan fungsinya mengetahui RAPBD yang diberikan ke Kemendagri itu asli atau palsu. Kemudian tentang etika dan norma. Jadi tetap kita lanjutkan," tandas Ongen.
Rapat pimpinan DPRD membahas evaluasi RAPBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai Rabu 18 Maret lalu berjalan deadlock atau blunder. Beberapa fraksi menginginkan menggunakan APBD DKI Jakarta 2015 dan lainnya menginginkan APBD DKI Jakarta 2014. Kemendagri memberikan tenggat selama sepekan hingga Jumat 20 Maret kemarin.
Rapat pembahasan final akhirnya selesai Jumat malam pukul 23.00 WIB. Rapat ini molor dari jadwal semula sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya seluruh fraksi kecuali Nasdem menyerahkanĀ RAPBD DKI 2015 kepada Ahok, agar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran 2014. Ini pertama kalinya APBD DKI tak menjadi Peraturan Daerah (Perda), melainkan sebatas Pergub. (Rmn/Sun)
Sempurnakan Hak Angket RAPBD 2015, DPRD DKI Akan Panggil Tim Ahli
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen memastikan, hak angket akan berjalan sesuai aturan.
Diperbarui 21 Mar 2015, 16:32 WIBDiterbitkan 21 Mar 2015, 16:32 WIB
Suasana Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/32015). Mediasi tersebut untuk mengetahui dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS
Aceh Ternyata Pernah Deklarasikan Negara Islam Indonesia
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Lyon, Mau Mulai di Vidio
Gus Baha Ungkap Beda Sholat Tahajud Nabi Muhammad dengan Umatnya, Terkait Hak Syafaat di Hari Kiamat
Kepanikan Ibu di Minahasa Temukan Anaknya Tewas di Bawah Pohon Rambutan
Lawatan ke Malaysia, Xi Jinping Tawarkan 3 Pilar Kerja Sama
Para Astronom Temukan Galaksi Spiral, Kembaran Bima Sakti
January 2 Zodiac: Unveiling the Capricorn Personality
Modus Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi Proyek Gerbang Rumdis, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
Mengenal Thomas Partey, Pemain Muslim Arsenal yang Pulangkan Real Madrid di UCL
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kuasa Hukum Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI AD Kecewa dengan Proses Rekonstruksi