Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Paymen Gateway di Kementerian Hukum dan HAM menemukan titik terang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut, yaitu masuk dalam UU Tipikor.Â
Hal itu disampaikan Rikwanto ‎dalam Talkshow Bincang Senator bersama Liputan6.com bertema 'ISIS dan Upaya Deradikalisme' di Brewerkz Restaurant & Bar, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 22 Maret 2015.
‎
"Jadi kalau sudah pemeriksaan lebih dari 20 saksi dan memang mengarah pada pasal yang dituduhkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi tersangka," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, kesalahan yang diduga dilakukan mantan Wamenkumham Denny itu terkait pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denny diduga memarkirkan sejumlah uang yang didapat dari Paymen Gateway atau jasa layanan elektronik penerbitan paspor.
"Kita lihat aturannya. Kalau PNBP itu kan langsung ke bank yang ditunjuk menkeu, tak boleh parkir di mana-mana dan juga tidak boleh ada kelebihan bayar dari kegiatan itu," ujar Rikwanto.
Namun, dia mengku belum bisa menjelaskan berapa nilai dari kerugian keuangan negara. Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.
"(Sekarang) BPK melakukan investigasi (kerugian negara) kami masih menunggu," tandas Rikwanto.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny pada 12 Maret 2015. (Ali/Yus)
Polri: Bukan Tidak Mungkin Denny Indrayana Jadi Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut.
diperbarui 23 Mar 2015, 10:23 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 10:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan