Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek Paymen Gateway di Kementerian Hukum dan HAM menemukan titik terang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut, yaitu masuk dalam UU Tipikor.
Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Talkshow Bincang Senator bersama Liputan6.com bertema 'ISIS dan Upaya Deradikalisme' di Brewerkz Restaurant & Bar, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 22 Maret 2015.
"Jadi kalau sudah pemeriksaan lebih dari 20 saksi dan memang mengarah pada pasal yang dituduhkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi tersangka," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, kesalahan yang diduga dilakukan mantan Wamenkumham Denny itu terkait pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denny diduga memarkirkan sejumlah uang yang didapat dari Paymen Gateway atau jasa layanan elektronik penerbitan paspor.
"Kita lihat aturannya. Kalau PNBP itu kan langsung ke bank yang ditunjuk menkeu, tak boleh parkir di mana-mana dan juga tidak boleh ada kelebihan bayar dari kegiatan itu," ujar Rikwanto.
Namun, dia mengku belum bisa menjelaskan berapa nilai dari kerugian keuangan negara. Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.
"(Sekarang) BPK melakukan investigasi (kerugian negara) kami masih menunggu," tandas Rikwanto.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny pada 12 Maret 2015. (Ali/Yus)
Polri: Bukan Tidak Mungkin Denny Indrayana Jadi Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto menilai unsur pidananya sangat kuat dalam kasus tersebut.
Diperbarui 23 Mar 2015, 10:23 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 10:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 70.000, Setelah Itu Reli Besar
Melihat Portofolio Investasi Saratoga
Cara Mengatasi Ketiak Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif
Fakta Unik Eksplorasi Goa Pindul Yogyakarta, Begini Asal Usulnya
Anak Sudah Bisa Diajarkan Konsep Puasa Ramadan Sejak Usia 5 Tahun
13 Maret 1961: Pengadilan Kasus Portland Spy Ring yang Dituding Mata-mata Soviet di Inggris