Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. Sri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor ESDM.
Sri Utami diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2015).
Selain Sri Utami, penyidik KPK juga memanggil karyawan Bank Mandiri KC Jakarta Imam Bonjol, Haris Darmawan. Sama seperti Sri, Haris diperiksa sebagai saksi untuk Waryono.
Advertisement
Dalam kasus ini, Waryono disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.(Don/Yus)