Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Perppu itu nantinya terintegrasi dengan undang-undang yang sudah ada seperti ‎UU Terorisme.
"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada‎ KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Menko Polhukam Tedjo di JIEXpo, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan.
"Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tutur Menteri Tedjo.
Begitu pula dengan pencabutan kewarganegaraan. Tedjo menuturkan, belum ada aturan yang secara konkret menyebutkan bila bergabung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya.
"Belum, aturannya tidak ada. Kita tidak mengenal stateless (pencabutan warga negara)," pungkas Tedjo.
Polri mengaku kesulitan menindak warga yang memberi bantuan atau dukungan kepada ISIS. Terlebih untuk menindak mereka yang berencana bergabung ke kelompok ISIS.
Belum Ada Payung Hukum
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai perlu ada perppu dalam menangani persoalan ISIS. Dengan perppu, pihaknya akan memiliki payung hukum untuk bisa menjerat mereka.
"Selama ini kita larang ISIS tapi nggak bisa menghukum. Ya sarannya ada perppu untuk ISIS dan revisi UU antiteror," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
Belakangan ini banyak WNI pergi ke Suriah dan Irak yang diduga bergabung kelompok ISIS. 16 WNI hilang di Turki yang diduga bergabung ISIS di Suriah, 16 WNI lain juga diamankan otoritas keamanan Turki saat akan melewati perbatasan Suriah. Mereka diduga pula akan bergabung ISIS.
Sementara di Tanah Air, Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri menggerebek beberapa tempat tinggal di kawasan Bekasi, Tangerang Selatan, dan Cibubur. Beberapa terduga anggota ISIS dan sejumlah barang bukti disita dari penggerebekan tersebut. (Ans/Mvi) Â
Â
Menko Polhukam: Pemerintah Segera Buat Perppu ISIS
Menko Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS.
diperbarui 23 Mar 2015, 13:33 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 13:33 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi menolak ISIS di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015). Mereka melakukan aksi teaterikal sebagai bentuk sindiran terhadap kekejaman ISIS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Intimidasi Siswa Sujud dan Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui
Paralelisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Gagalkan Curanmor di Rumah Warga, Polisi di Cengkareng Ditembak Pelaku
Viral Video Anak di Batam Babak Belur dengan Leher Terlilit Rantai Besi Dianiaya Ibu Kandung Sendiri
Hasil UEFA Nations League: Inggris Menang Telak Atas Yunani, Italia Kalahkan Belgia
4 Jenis Tangisan yang Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 Sering Dilakukan Kaum Muda
3 Bandara Masih Ditutup Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kekayaan Bersih Adalah: Panduan Lengkap Menghitung dan Meningkatkan Aset Finansial Anda
Eksplan Adalah: Memahami Konsep Kunci dalam Kultur Jaringan Tumbuhan
KPU Jakarta: Sirekap di Pilkada Memuaskan, Ada 20 Pelindung Aritmatika
Apa Itu Kekkei Genkai: Kemampuan Genetik Unik dalam Dunia Shinobi
Video Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Mandi di Salon Hewan Peliharaan Jadi Viral