Menko Polhukam: Pemerintah Segera Buat Perppu ISIS

Menko Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Mar 2015, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 13:33 WIB
Teaterikal Menolak ISIS di Bundaran HI
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi menolak ISIS di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015). Mereka melakukan aksi teaterikal sebagai bentuk sindiran terhadap kekejaman ISIS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Perppu itu nantinya terintegrasi dengan undang-undang yang sudah ada seperti ‎UU Terorisme.

"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada‎ KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Menko Polhukam Tedjo di JIEXpo, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan.

"Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tutur Menteri Tedjo.

Begitu pula dengan pencabutan kewarganegaraan. Tedjo menuturkan, belum ada aturan yang secara konkret menyebutkan bila bergabung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya.

"Belum, aturannya tidak ada. Kita tidak mengenal stateless (pencabutan warga negara)," pungkas Tedjo.

Polri mengaku kesulitan menindak warga yang memberi bantuan atau dukungan kepada ISIS. Terlebih untuk menindak mereka yang berencana bergabung ke kelompok ISIS.

Belum Ada Payung Hukum

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai perlu ada perppu dalam menangani persoalan ISIS. Dengan perppu, pihaknya akan memiliki payung hukum untuk bisa menjerat mereka.

"Selama ini kita larang ISIS tapi nggak bisa menghukum. Ya sarannya ada perppu untuk ISIS dan revisi UU antiteror," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Belakangan ini banyak WNI pergi ke Suriah dan Irak yang diduga bergabung kelompok ISIS. 16 WNI hilang di Turki yang diduga bergabung ISIS di Suriah, 16 WNI lain juga diamankan otoritas keamanan Turki saat akan melewati perbatasan Suriah. Mereka diduga pula akan bergabung ISIS.

Sementara di Tanah Air, Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri menggerebek beberapa tempat tinggal di kawasan Bekasi, Tangerang Selatan, dan Cibubur. Beberapa terduga anggota ISIS dan sejumlah barang bukti disita dari penggerebekan tersebut. (Ans/Mvi)   

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya