Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku kesulitan menindak warga yang memberi bantuan atau dukungan kepada ISIS. Terlebih untuk menindak mereka yang berencana bergabung ke kelompok negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menangani persoalan ISIS. Dengan Perppu, pihaknya akan memiliki payung hukum untuk bisa menjerat mereka.
"Selama ini kita larang ISIS tapi nggak bisa menghukum. Ya sarannya ada Perppu untuk ISIS dan revisi UU antiteror," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyatakan, belum adanya Perppu itu juga membuat kerja kepolisian tak maksimal menangani ISIS. Saat ini, polisi hanya bisa mencegah WNI yang akan bergabung ISIS.
"Perlu segera dibuat oleh presiden dan yang terkait agar ada kepastian hukum. Ini pembelajaran," kata Anton.
Selain itu, ketiadaan Perppu tersebut juga membuat pihaknya kesulitan mencegah orang yang akan keluar negeri. Terlebih jika mereka telah dilengkapi dokumen resmi.
"Kita sempurnakan dulu karena UU ada kekosongan. Sekarang siapa yang bisa cegah (orang) ke luar negeri kalau surat-surat dan papor jelas, kan nggak bisa dilarang. Baru pelanggaran itu setelah di tempat tujuan. Kan perlu rumusan UU yang jelas. Kalau yang belum dilaksanakan tidak bisa dipidanakan," beber Anton.
Mantan Kapolwiltabes Priangan ini menambahkan, perlu adanya penyempurnaan Perppu yang mengatur tindak pidana terorisme. Karena tindakan itu amat dekat dengan kelompok radikal semacam ISIS.
"Perlu menyempurnakan soal terorisme. Perlu tidaknya kita membuat Perppu soal terorisme, ya perlu kita bicarakan bersama," tukas Anton. (Ali/Mut)
Wakapolri: Kita Hanya Larang ISIS Tapi Tak Bisa Menghukum
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai perlu dalam menangani persoalan ISIS.
diperbarui 23 Mar 2015, 12:07 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 12:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi
Resep Tongkol Bumbu Kuning yang Lezat, Cocok untuk Makan Siang
VIDEO: Aksi Heroik Pemobil Kejar dan Tangkap Remaja Pelaku Kreak di Ambarawa
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional