Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku kesulitan menindak warga yang memberi bantuan atau dukungan kepada ISIS. Terlebih untuk menindak mereka yang berencana bergabung ke kelompok negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menangani persoalan ISIS. Dengan Perppu, pihaknya akan memiliki payung hukum untuk bisa menjerat mereka.
"Selama ini kita larang ISIS tapi nggak bisa menghukum. Ya sarannya ada Perppu untuk ISIS dan revisi UU antiteror," kata Badrodin usai membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyatakan, belum adanya Perppu itu juga membuat kerja kepolisian tak maksimal menangani ISIS. Saat ini, polisi hanya bisa mencegah WNI yang akan bergabung ISIS.
"Perlu segera dibuat oleh presiden dan yang terkait agar ada kepastian hukum. Ini pembelajaran," kata Anton.
Selain itu, ketiadaan Perppu tersebut juga membuat pihaknya kesulitan mencegah orang yang akan keluar negeri. Terlebih jika mereka telah dilengkapi dokumen resmi.
"Kita sempurnakan dulu karena UU ada kekosongan. Sekarang siapa yang bisa cegah (orang) ke luar negeri kalau surat-surat dan papor jelas, kan nggak bisa dilarang. Baru pelanggaran itu setelah di tempat tujuan. Kan perlu rumusan UU yang jelas. Kalau yang belum dilaksanakan tidak bisa dipidanakan," beber Anton.
Mantan Kapolwiltabes Priangan ini menambahkan, perlu adanya penyempurnaan Perppu yang mengatur tindak pidana terorisme. Karena tindakan itu amat dekat dengan kelompok radikal semacam ISIS.
"Perlu menyempurnakan soal terorisme. Perlu tidaknya kita membuat Perppu soal terorisme, ya perlu kita bicarakan bersama," tukas Anton. (Ali/Mut)
Wakapolri: Kita Hanya Larang ISIS Tapi Tak Bisa Menghukum
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai perlu dalam menangani persoalan ISIS.
Diperbarui 23 Mar 2015, 12:07 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 12:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menaker Sebut Surat Edaran yang Atur THR Ojol Terbit Akhir Pekan Ini
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pejabat ESDM hingga Pertamina
Kumpulan Doa Mengeluarkan Uang dan Mendatangkan Rezeki Berkah
Banjir di 7 Kecamatan Bekasi Surut, Kementerian PU Turun Tangan
Perbedaan Soda Kue dan Baking Powder: Panduan Lengkap untuk Hasil Kue Terbaik
Mau Tahu Ciri-Ciri Orang yang Sukses dalam Puasa Ramadhan? Efeknya Nyata Kata UAH
Konami Siap Rilis Suikoden Star Leap di iOS dan Android, Kapan?
Jepang Dilanda Kebakaran Terbesar dalam 3 Dekade, Menyebar hingga 2100 Hektare
IHSG Dibuka Menguat Hari Ini 5 Maret 2025
Resep Praktis Es Teler Tanpa Santan untuk Takjil Buka Puasa
BNPB Sebut Prioritas Saat Ini Evakuasi Korban Banjir Bekasi
Perjalanan Sritex Menjadi Raksasa Perusahaan Tekstil di Indonesia